Berita Viral

Peluang Guru Supriyani Lulus Tes PPPK Hari Ini Jelang Vonis, Begini Cara Mendikdasmen Membantunya

Guru Supriyani tampak siap menjalani tes PPPK jelang pembacaan vonis kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH.

|
kolase Tribun Sultra dan SURYA.co.id
Guru Supriyani (kiri). Inilah Peluang Guru Supriyani Lulus Tes PPPK Hari Ini Jelang Vonis. 

SURYA.co.id - Guru Supriyani siap menjalani tes PPPK jelang pembacaan vonis kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH.

Supriyani akan menjalani tes PPPK hari ini, Rabu (20/11/2024) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Informasi soal tes PPPK yang diikuti Supriyani disampaikan kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Andri mengatakan guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun itu akan mengikuti tes di Kota Kendari secara online.

"Di Kendari tesnya. Via online ji," kata Andri dikonfirmasi Selasa (19/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Baca juga: Curhat Pilu Siswa SDN 4 Baito Jelang Pembacaan Vonis Guru Supriyani, Minta 1 Hal: Pak Hakim Tolong

Dalam tes tersebut, Supriyani akan didampingi oleh suaminya dan para keluarganya.

"Keluarganya saja yang dampingi," tutur Andri.

Peluang guru Supriyani lulus tes PPPK hari ini semakin besar.

Hal ini lantaran Mendikdasmen Prof Abdul Mu;ti sudah berjanji bakal membantunya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Ngotot Penjarakan Aipda WH Jika Sudah Divonis Bebas, Rasakan Penderitaan Ini

Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Sekadar informasi, Jalur afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jalur afirmasi PPPK hanya dapat diikuti oleh pelamar yang memenuhi kriteria.

Mengutip laman Kemendikbud, afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK Guru.

Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022.

Baca juga: Sosok Ahli Psikologi Forensik yang Ungkap Prediksi Vonis Guru Supriyani, Akan Sesuai Tuntutan Jaksa?

Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara lengkap apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk memperoleh keuntungan melalui jalur afirmasi tersebut.

Mengacu pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, penambahan nilai melalui jalur afirmasi PPPK 2022 diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai atau linear dengan formasi yang dilamar akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen (seratus persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  2. Pelamar dari penyandang disabilitas yang diverifikasi jenis dan kedisabilitasannya sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10?ri nilai maksimal Kompetensi Teknis
  3. Jika pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti yang tertera pada poin 1 dan 2 secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai maksimal sebesar 100 persen .

Penambahan nilai diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.

Penambahan nilai ini diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Respon Tegas Mendikdasmen

Viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Abdul telah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Dalam tanggapannya, ia menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang sudah ada guna melindungi profesi guru dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.

Baca juga: Harta Kekayaan Mendikdasmen Abdul Muti yang Respon Tegas Kasus Guru Supriyani dan Janji Angkat PPPK

Menurut Menteri, secara regulasi, perlindungan terhadap guru sudah sangat lengkap.

Namun, yang menjadi tantangan adalah implementasinya di lapangan.

"Sebetulnya regulasinya sudah sangat lengkap mengenai perlindungan guru hanya pada tingkat implementasi," jelasnya, melansir dari tayangan youtube iNews.

Menteri menekankan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan tidak boleh menjadi korban intimidasi.

"Dan kami beberapa hari yang lalu sudah menyepakati dengan Kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis kepada mediasi dan restorative justice," lanjutnya.

Dalam kasus Supriyani, pihak pelaku telah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan aturan yang ada dengan lebih konsisten.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani, Sudah Sepakat dengan Kapolri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani, Sudah Sepakat dengan Kapolri. (kolase Tribunnews)

Selain itu, ia juga menegaskan perlunya rehabilitasi fasilitas pendidikan sebagai bagian dari menciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru dan siswa.

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru melalui regulasi yang lebih terarah dan pelaksanaan yang konkret.

Diketahui, Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituding menganiaya muridnya, masih terus bergulir.

Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Tindak lanjut dari kasus tersebut, Abdul Mu'ti bakal bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keduanya akan membahas soal kekerasan dalam dunia pendidikan hingga nasib Supriyani.

"InsyaAllah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahmi dengan Kapolri."

"Membicarakan persoalan-persoalan kekerasan yang ada di dalam pelajar."

"Dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter," katanya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2024), melansir dari Tribunnews.

Abdul Mu'ti menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, Supriyani adalah satu dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.

"Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu," jelasnya.

Ia tak ingin kejadian serupa terulang lagi di masa depan.

Sehingga, lanjutnya, perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat.

Baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintah.

"Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantangan kita bersama-sama," ungkapnya.

Abdul Mu'ti mengatakan, penguatan pendidikan karakter bisa menjadi jawaban atas kasus ini, termasuk pelibatan komunitas di tempat tinggal anak.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved