Berita Gresik
Gawat, Judi Online di Gresik Sudah Lampaui Kasus Narkoba, Kejari Musnahkan Barang Bukti 92 HP
Ratusan barang bukti tersebut hasil penanganan perkara pidana sejak Januari 2024 sampai September 2024.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Belum ada penelitian apakah masyarakat Gresik suka taruhan atau karena memang perjudian online memang sulit dideteksi. Tetapi pengungkapan kasus judi online di Gresik selama 9 bulan terakhir sudah jauh melampaui kasus narkoba.
Ini diketahui saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Rabu (20/11/2024).
Kasus yang menonjol bukan lagi narkoba seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi justru judi online dengan barang bukti 92 handphone (HP) dari 85 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 249 perkara yang sudah inkrach.
Ratusan barang bukti tersebut hasil penanganan perkara pidana sejak Januari 2024 sampai September 2024. Perkara judi online paling mendominasi, diikuti kasus narkotika dan kesehatan.
“Ada 92 barang bukti HP dari 85 perkara judi online, semuanya dihancurkan bersama jajaran Kepolisian, bea cukai, Badan narkotika nasional (BB), Pengadilan Negeri Gresik dan perwakilan Pemkab Gresik yang dihadiri Dinas Kesehatan," kata Nana Riana usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Gresik, Rabu (20/11/2024).
Nana menambahkan, ada barang bukti narkotika 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat isap dari 33 perkara dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.
Sedangkan perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil double L atau pil koplo dari 11 perkara. Kasus kriminal dengan bukti pakaian sebanyak 80 potong dari 36 perkara dan 5 senjata tajam 5 buah dari 5 perkara.
Ada juga uang palsu senilai Rp 1,55 juta dari 1 perkara dan kasus jamu kemasan sebanyak 5.698 botol dari 1 perkara.
“Ada barang bukti 754.220 batang rokok tanpa cukai dari 2 perkara. Sehingga total mencapai 249 kasus dari pidana umum dan pidana khusus,” imbuhnya.
Dari banyaknya kasus judi online dan pil double L, Nana mengimbau masyarakat Gresik untuk berhenti bermain judi online. Sebab aparat penegak hukum akan terus mengambil tindakan tegas untuk membasmi penyakit masyarakat itu.
“Nilai perputaran uangnya mencapai ratusan triliun. Sehingga kami imbau kepada masyarakat berhenti main judi online. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lain,” katanya.
Sementara pemusnahan barang bukti dilakukan secara manual. Untuk sabu dan pil double L diblender dengan dicampur air deterjen, kemudian airnya dibuang di saluran air.
Sedangkan barang bukti HP dari judi online dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan martil dan uang palsu serta rokok dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. *****
judi online
judi online di Gresik
Kejari Gresik
kasus judi online lampaui narkoba
pemusnahan barang bukti
Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.