Pembunuhan Vina Cirebon

Kritik Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Lamban, Susno Duadji: Tak Perhatian, Boro-boro Adil

Mahkamah Agung dinilai lamban menangani perkara peninjauan kembali (PK) Saka tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribun jabar
Susno Duadji (kiri), para terpidana kasus Vina Cirebon saat sidang PK (kanan). Susno Desak agar Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas. 

Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).

Ada dua majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yang dipilih secara online melalui aplikasi smart majelis.

Sesuai PP nomor 82, majelis hakim diberikan waktu 90 hari untuk memutus perkara ini.

"Bisa lebih cepat, juga bisa lebih molor. Mudah-mudahan ini lebih cepat, karena perkara-perkara yang mendapat perhatian publik," kata Yanto. 

Saat ditanya apakah majelis hakim mengikuti perjalanan sidang PK kasus ini di pengadilan negeri? 

Yanto memastikan tidak karena semua berkas di sidang akan dikirimkan ke MA. 

"Ada fakta hukum, itu yang dikirim, dicatat di berita acara persidangan, ada pendapat hakim itu yang akan dipakai hakim kasasi," tegasnya. 

Kondisi Terkini 7 Terpidana di Lapas 

7 terpidana kasus Vina Cirebon saat dibesuk Jutek Bongso dan tim di Lapas Kesambi, Cirebon.
7 terpidana kasus Vina Cirebon saat dibesuk Jutek Bongso dan tim di Lapas Kesambi, Cirebon. (youtube jutek bongso pasopati lawfirm)

Lama tidak diberitakan, kondisi 7 terpidana kasus VIna Cirebon diungkap kuasa hukumnya, Jutek Bongso. 

Belum lama ini Jutek Bongso bersama anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Lapas Kesambi, Cirebon, untuk membesuk mereka. 

Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.

Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.  

"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024). 

Baca juga: Terlanjur Kasus Vina Cirebon Disebut Kejahatan HAM, Elza Syarief Malah Bantah Ada Penyiksaan: Fitnah

Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi. 

Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved