3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Sosok Hakim Agung Pemutus Kasasi Ronald Tannur yang Lolos Sanksi Etik Meski Bertemu Makelar Kasus
Hakim agung pemutus kasdasi Ronald Tannur lolos sanksi kode etik meskipun pernah bertemu dengan makelar kasus Zarof Ricar.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Soesilo, ketua majelis hakim pemutus kasasi Ronald Tannur yang dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hakim agung Soesilo tidak terbukti melanggar kode etik meskipun pernah bertemu dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terduga makelar kasus ini.
Tak hanya Soesilo, putusan serupa juga dijatuhkan untuk dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Juru bicara MA, Yanto mengungkapkan, dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Baca juga: Kejagung Sebut Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Majelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Yanto mengungkapkan Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.
Namun, kata Yanto, hakim agung Soesilo tidak menggubris terkait perkataan Zarof Ricar tersebut.
"Dan tidak ada fakta lain pertemuan itu selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.
Sementara, Yanto mengungkapkan hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenali oleh Zarof Ricar.
Dia mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh ketiga hakim agung tersebut dilakukan seperti biasa.
Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.
Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.
Yanto menjelaskan adanya pemeriksaan terhadap hakim agung kasasi ini berawal dari pemberitaan media terkait dugaan suap untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, adapula isu, Zarof Ricar telah bertemu dengan hakim agung terkait putusan kasasi Ronald Tannur.
"Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Agung RI membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," jelasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung itu, kata Yanto, dilakukan secara maraton dari 4-12 November 2024.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Kejagung dan Gedung MA.
Yanto mengungkapkan Zarof Ricar menjadi terlapor yang terlebih dahulu diperiksa di Gedung Kejagung pada 4 November 2024.
Sementara, tiga hakim agung diperiksa dilakukan pada 12 November 2024 di Gedung MA.
"Tim pemeriksa telah memeriksa para saksi, para terkait, dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan," tuturnya.
Lantas, seperti apa sosok Soesilo ini?

Soesilo merupakan alumni dari Universitas 17 Agustus 1945.
Setelah meraih gelar sarjana hukum, ia melanjutkan pendidikan pascasarjananya di Universitas Lambung Mangkurat.
Soesilo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta 2017 sampai 2019.
Kemudian, ia melanjutkan kariernya sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada tahun 2019.
Dua tahun kemudian, Soesilo menjadi Hakim Agung sejak tahun 2021.
Selama berkarier sebagai hakim, Soesilo sempat menjadi calon Ketua MA pada pemilihan 2024 bersama dengan Haswandi, Sunarto, dan Yulius.
Namun pada pemilihan itu, Soesilo gagal terpilih.
Yang terpilih kala itu adalah Sunarto.
Harta Kekayaan
Soesilo tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 9 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Berdasarkan laporan di situs elhkpn.kpk.go.id, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp 2.786.834.450.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.735.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 65 m2/21 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 85.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 154 m2/36 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000
3. Tanah Seluas 1865 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
4. Tanah Seluas 465 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.195.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 151.525.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
4. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
5. MOBIL, HONDA CITY CAR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 119.000.000
6. MOTOR, HONDA SOLO Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 12.525.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 99.700.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.005.193.544
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.991.418.544
III. HUTANG Rp. 1.204.584.094
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.786.834.450
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim
Ronald Tannur
Hakim Kasasi Ronald Tannur
Zarof Ricar
hakim agung
Hakim Agung Soesilo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.