Berita Gresik
Kurir Rokok Ilegal Tidak Punya Apa-Apa, Bingung Dituntut Bayar Denda Rp 617 Juta di PN Gresik
Selain itu, barang bukti berupa mobil Ertiga 2023 warna putih nopol B 1364 VCZ beserta kuncinya dan STNK milik Lenny Herawati
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Sidang tuntutan kasus pelanggaran Cukai di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/11/2024), berujung kebingungan pada terdakwa LH (37).
Kurir rokok ilegal asal Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 167 juta.
Tetapi LH kemudian mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau tidak bisa membayar denda maka harta bendanya akan disita. "Saya tidak punya apa-apa. Apa yang disita, rumah tidak punya dan mobil juga sewa,” sergah LH.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati. Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Bila harta benda terdakwa kurang mencukupi, diganti pidana kurungan 6 bulan,” kata JPU Indah.
Selain itu, barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga 2023 warna putih nopol B 1364 VCZ beserta kuncinya dan STNK milik Lenny Herawati, dikembalikan kepada saksi Muhamad Aldi.
Sedangkan barang bukti berupa barang kena cukai sebanyak 353.600 sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.800 sigaret putih mesin (SPM), serta sebuah handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa LH diberi kesempatan untuk membuat pledoi secara tertulis. Tetapi LH mengaku hanya kurir dan tidak punya harta benda, sedangkan pemilik rokok ilegal yang menyewanya untuk mengirim barang tidak terungkap/
Seperti diberitakan, pada Agustus 2024 lalu petugas Bea Cukai Gresik telah menangkap LH di exit Tol Manyar- Gresik saat membawa rokok ilegal tanpa cukai dari Pamekasan, Pulau Madura tujuan Tangerang dengan mobil warna putih. *****
rokok ilegal
kurir rokok ilegal dituntut 2 tahun
PN Gresik
terdakwa tidak sanggup bayar denda
produsen rokok ilegal tidak tersentuh
Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.