Berita Gresik

Kurir Rokok Ilegal Tidak Punya Apa-Apa, Bingung Dituntut Bayar Denda Rp 617 Juta di PN Gresik

Selain itu, barang bukti berupa mobil Ertiga 2023 warna putih nopol B 1364 VCZ beserta kuncinya dan STNK milik Lenny Herawati

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa kurir rokok ilegal kembali ditahan usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda tuntutan, Senin (18/11/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Sidang tuntutan kasus pelanggaran Cukai di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/11/2024),  berujung kebingungan pada terdakwa LH (37).

Kurir rokok ilegal asal Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 167 juta.

Tetapi LH kemudian mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau tidak bisa membayar denda maka harta bendanya akan disita. "Saya tidak punya apa-apa. Apa yang disita, rumah tidak punya dan mobil juga sewa,” sergah LH.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati. Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Bila harta benda terdakwa kurang mencukupi, diganti pidana kurungan 6 bulan,” kata JPU Indah. 

Selain itu, barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga 2023 warna putih nopol B 1364 VCZ beserta kuncinya dan STNK milik Lenny Herawati, dikembalikan kepada saksi Muhamad Aldi. 

Sedangkan barang bukti berupa barang kena cukai sebanyak 353.600 sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.800 sigaret putih mesin (SPM), serta sebuah handphone dirampas untuk dimusnahkan. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa LH diberi kesempatan untuk membuat pledoi secara tertulis. Tetapi LH mengaku hanya kurir dan tidak punya harta benda, sedangkan pemilik rokok ilegal yang menyewanya untuk mengirim barang tidak terungkap/

Seperti diberitakan, pada Agustus 2024 lalu petugas Bea Cukai Gresik telah menangkap LH di exit Tol Manyar- Gresik saat membawa rokok ilegal tanpa cukai dari Pamekasan, Pulau Madura tujuan Tangerang dengan mobil warna putih.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved