Berita Viral
Tetap Santai Meski Pembelaan Guru Supriyani Ditolak, Andri Darmawan Malah Siapkan Laporan Balik
Kubu guru Supriyani ternyata tetap santai meski pembelaannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum malah siapkan pelaporan balik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani ternyata tetap santai meski pembelaannya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, saat ini malah fokus untuk membuat pelaporan balik.
Andre menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp pada Kompas.TV, Jumat (15/11/2024), menjawab pertanyaan mengenai kesiapan pelaporan balik terhadap beberapa pihak jika hakim menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.
“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” ujarnya, melansir dari Kompas TV.
Andre juga menjawab pertanyaan mengenai persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus tersebut. Menurut Andre, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Baca juga: 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito
“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” tuturnya.
Mengenai penolakan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Andre mengaku menyikapi dengan biasa saja.
“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”
“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” ujarnya.
Dalam tuntutan jaksa, lanjut Andre, mereka menyatakan Supriyani bersalah namun menuntut lepas karena tidak ada niat jahat.
“Jaksa nyatakan bersalah ada perbutan, tapi tuntut lepas karena katanya tidak ada niat jahat,” ujarnya.
Sebelumnya, Nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani
Sebelumnya kuasa hukum guru honorer di SDN Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Andri Darmawan mengajukan nota pembelaan terhadap terdakwa Supriyani.
Nota pembelaan tersebut berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai ambigu.
Andri Darmawan mengajukan pembelaan terdakwa Supriyani harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri Darmawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Namun, pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan ataupun perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.
"Namu demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."
"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya,” kata JPU saat membacakan tanggapan penolakannya terhadap pledoi yang diajukan kuasa Hukum Supriyani.
Baca juga: Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya.
Upaya Jaksa Cuci Dosa

Praktisi hukum Edwin Partogi menilai tuntutan bebas untuk guru Supriyani hanya cara jaksa untuk cuci dosa.
Edwin beralasan proses persidangan terhadap guru Supriyani ini tidak akan terjadi kalau tidak ada dakwaan jaksa.
Dan, dari sejak penyerahan perkara, jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara, namun itu tidak dilakukan.
"Ini (tuntutan bebas) ada kesan bagian dari cuci dosa dari jaksa," sebut Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024).
Selain itu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini juga melihat ada nuansa tidak ikhlas jaksa dalam membuat tuntutan.
Baca juga: Bupati Konsel Malah Dikritik Habis-habisan Usai Guru Supriyani Dituntut Bebas, Susno Duadji: Aneh
Hal ini beralasan karena sesuai fakta persidangan, dari bukti scientifik dan keterangan ahli dokter forensik RS Bhayangkara, menyebutkan luka yang dialami D tidak disebabkan pukulan sapu ijuk.
Lukanya, bukan memar, tapi melepuh sepertti luka bakar dan seperti luka lecet.
Hal ini membantah barang bukti yang dihasdirkan di sidang.
Ketiga, Edwin melihat tuntutan bebas atau lepas ini upaya jaksa mengubah posisinya menjadi pahlawan.
Dia menuding jaksa mencari panggung di tuntutan bebas ini.
"Jaksa cari panggung lain agar dikatakan dia bagian pahlawan perkara ini. Padahal, dari awal, perkara ini gak akan lanjut kalau jaksanya profesional dalam menangani perkara sejak awal," tegasnya.
Edwin melihat ada ketidakprofesional jaksa di perkara ini, mulai dari menerima berkas dari penyidik, menahan Supriyani hingga menyerahkan berkas ke pengadilan.
"Di penyidikan gak, di jaksa ditahan. Pelepasan dari tahanan itu kan karena penetapan pengadilan," tukasnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, tuntutan bebas yang diberikan jaksa di kasus guru Supriyani, bukan hal aneh karena diatur di undang-undang kejaksaan dan pedoman jaksa agung.
Namun, tuntutan bebas ini sangat kontradiktif, kalau disandingkan dengan upaya penahanan yang sudah dilakukan jaksa.
Karena, untuk melakukan penahanan jaksa tentu sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menduga keras tersangka melakukan perbuatan pidana.
Namun, saat ini, jaksa justru membuat tuntutan bebas yang menyatakan itu tidak terbukti, kesalahan tidak terbukti, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti , alat bukti kurang.
Artinya, lanjut Azmi ini ada perbedaan mendasar antara jaksa peneliti dengan jaksa yang menyidangkan di pengadilan.
"Jaksa di persidangna, ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Jaksa peneliti kurang hati-hati," katanya.
Azmi berharap jaksa peneliti yang tidak profesional dan sesuai prosedur ini akan diberi sanksi kinerja oleh kejaksaan.
"Jaksa yang tidak profesional, di tingkat jaksa peneliti. Jaksa yang menyidangkan, berani mendobrak melakukan terobosan nurani, ada moralnya karena dia melihat tidak seperti apa yang diceritakan. ":
"Ya hartus diapresiasi bagi yang berani. Harus diberikan sanksi secara disiplin atau kinerja bagi jaksa peneliti," tegasnya.
Di kasus ini Azmi tidak melihat kalah menangnya, tapi solusi ke depan.
"Solusi ke depan adalah pentingnya, perlindungan hukum bagi para pendidik," tukasnya.
Sementara itu, Susno Duadji menyebut tuntutan ini menambah daftar kesalahan jaksa di kasus guru Supriyani.
Sebelumnya, jaksa telah salah menerima berkas perkara Supriyani yang sama sekali tidak ada alat buktinya.
"Justru alat bukti yang ada menunjukkan supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," terang Susno.
Kesalahan kedua, lanjutnya, jaksa telah menahan Suproyani.
Dan kesalahan ketiga, jaksa membuat tuntutan yang agak aneh.
Baca juga: 2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini
Menurut Susno, tuntutan bebas itu memang harus diberikan jika memang dakwaan tidak terbukti.
"Orang sidang di pengadilan mencari kebenaran, kalau tidak bersalah ya harus bebas.
Ini bagus menuntut bebas, tapi yang tidak kita terima adalah alasannya," katanya.
Susno menyebut jaksa plin plan dalam tuntutannya karena di satu sisi menyebut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tapi tidak ada niat jahat.
Tapi di pertimbangannya ada niat, tapi ujungnya bilang tidak ada.
"Ya kalau mau bebas, dibebaskan aja. Katakan perbuatannya tidak terbukti, maka harus bebas.
Itu bukan hanya bisa, tapi wewenang dia mengatakan begitu. Itu undang-undang yang mengamanatkan," katanya.
"Ini agak aneh.
"Ini gimana pathing pletok gitu," kritik Susno.
Susno menilai dari cara jaksa membuat tuntutan, wajar saja jika dalam menanganai perkara seperti babaliyun.
"Kita tinggal menunggu hakim, mudah-mudahan hakimnya tidak babaliyun juga ya," tegasnya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Andri Darmawan
Pembelaan Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.