Berita Gresik
Polres Gresik Gulung 37 Kriminal, Jumlah Pelaku Judi Online Samai Kasus Narkoba di Kota Santri
Namun 15 dari 32 perkara tersebut adalah kasus judi online dengan tersangka 15 orang; ]judi konvensional 1 kasus dengan 4 tersangka.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Jajaran Polres Gresik berhasil menangkap belasan orang pelaku judi online dalam waktu hampir 3 pekan. Tingginya pelaku judi online ini mengejutkan karena sudah mulai menyamai pelaku kasus narkoba.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro, mengatakan, sejak 28 Oktober 2024 sampai 14 November 2024, jajaran Polres Gresik telah menangkap 37 orang tersangka dari 32 kasus kriminalitas.
Namun 15 dari 32 perkara tersebut adalah kasus judi online dengan tersangka 15 orang; kemudian judi konvensional 1 kasus dengan 4 tersangka.
Sedangkan kasus narkotika sebanyak 13 perkara dengan tersangka 15 orang dan kriminalitas perempuan serta anak sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka.
“Sejak 28 Oktober Polres Gresik berhasil mengungkap kasus narkotika, judi online, judi konvensional dan tindak pidana perempuan dan anak. Total ada 37 tersangka dari 32 kasus,” kata Kompol Danu, Jumat (15/11/2024).
Danu menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu sabu 30,38 gram, 34 buah handphone berbagai merek, satu set kartu domino, sebuah flashdisk, 8 unit motor berbagai merek, sebuah jaket, dua akun e-wallet dan uang Rp 3,6 Juta.
Dari banyaknya kasus kriminalitas tersebut, Danu menghimbau masyarakat agar tidak bermain judi, narkotika dan tindak kriminalitas lainnya.
Polres mengharapkan peran serta keluarga untuk mengawasi anggota keluarganya agar tidak bermain judi online, judi konvensional, narkotika dan tindak kriminalitas.
“Ini masih berjalan 18 hari, masih ada waktu 82 hari. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meninggalkan perjudian, baik online maupun konvensional serta narkotika dan semua tindak kriminal. Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi keluarganya,” tandasnya. *****
Polres Gresik
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito
judi online
judi online di Gresik
pelaku judi online tinggi
kasus judi online samai narkoba
Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.