Berita Kediri
161 Warga Kota Kediri Terima Bantuan Program RTLH, Pemkot Gandeng Kejaksaan untuk Evaluasi
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Kediri yang dibiayai dari APBD tahun anggaran 2024 telah berjalan.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Kediri yang dibiayai dari APBD tahun anggaran 2024 telah berjalan.
Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, Pemkot Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Hery Purnomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri mengatakan, bersama dengan kejaksaan pihaknya melakukan pemantauan dilakukan di Kelurahan Ketami dan Kelurahan Blabak.
"Kami sudah melakukan monitoring dengan tinjauan lapangan secara sampling di 10 titik, dan ini adalah kali kedua. Sebelumnya kegiatan serupa sudah dilakukan pada Agustus lalu," kata Hery, Jumat (15/11/2024).
Hery menjelaskan, pada tahun ini sebanyak 161 warga telah menerima bantuan sebesar Rp 20 juta per orang.
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima secara non-tunai, dan bisa digunakan untuk perbaikan atap, dinding, serta lantai rumah.
"Pelaksanaan RTLH dimulai sejak Juni hingga Oktober 2024, dengan sasaran 129 penerima. Saat ini, hampir 80 persen dari total penerima sudah menyelesaikan renovasi," tambahnya.
Menurut Hery, penerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan SK Wali Kota, dana bantuan akan ditransfer langsung.
"Untuk kriteria penerima RTLH, hanya warga yang terdaftar di DTKS, memiliki kepemilikan lahan yang jelas, dan mengajukan melalui kelurahan yang nantinya akan memverifikasi kelayakan mereka," jelasnya.
Hery juga berharap program ini mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal warga sehingga lebih layak, aman, dan sehat.
Monitoring ini diharapkan dapat memastikan program RTLH berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga target pengurangan kawasan kumuh di Kota Kediri bisa tercapai.
Sementara itu Endro Riski Erlazuardi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kediri, menambahkan bahwa kejaksaan memberikan pendampingan hukum pada program ini.
"Tujuannya adalah memastikan kegiatan bantuan rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu," ungkapnya.
Endro menegaskan, tidak ada pungutan liar dalam penyaluran bantuan ini.
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.