Berita Viral

Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Imbas Batal Damai dengan Aipda WH Belum Terwujud, Gertakan?

Somasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kepada guru Supriyani tak kunjung terwujud. benarkah cuma gertakan?

kolase Tribunnews
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Supriyani. Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Imbas Batal Damai dengan Aipda WH Belum Terwujud, 

"Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel sebelumnya melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Tetap Ngotot 1 Hal Ini, Pengacara Akan Ajukan Pledoi

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, tersebut ditandatangani Kepala Bagian Hukum Suhardin atas nama Bupati Surunuddin beserta dengan cap stempel Pemkab Konsel.

Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Seiring surat somasi itu, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi, Pemkab Konsel akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Sementara Suhardin dalam penjelasan resmi tertulisnya yang diteruskan Annas Masud menjelaskan maksud dan tujuan surat somasi kepada guru Supriyani.

Baca juga: Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal

“Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani," katanya dalam keterangan tertulis yang ditandatanganinya itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved