Berita Viral

Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Bukti Ketimpangan, PBHI: Negara Menunggangi Proses Hukum

Julius Ibrani, Ketua PBHI menilai kasus guru Supriyani tidak layak naik di persidangan. Sebut ada ketimpangan struktural.

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribun Sultra
Ketua PBHI Julius Ibrani dan Supriyani. Julias menyebut kasus guru Supriyani tak layak naik ke pengadilan. 

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

Baca juga: Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin, Azmi: Ada Upaya Sirkusnya

Baca juga: Pegang dan Lecehkan Istri Orang yang Dibonceng Motor, Dua Pemuda Jember Ditangkap Polisi

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved