Berita Viral
Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Bukti Ketimpangan, PBHI: Negara Menunggangi Proses Hukum
Julius Ibrani, Ketua PBHI menilai kasus guru Supriyani tidak layak naik di persidangan. Sebut ada ketimpangan struktural.
SURYA.co.id - Julius Ibrani, Ketua Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menyoroti somasi yang dilayangkan pihak Pemkab Konawe Selatan kepada guru Supriyani.
Menurut Julius, somasi ini dilayangkan institusi menggunakan kekuasan pemerintahan daerah.
"Ini bukti ketimpangan struktural rakyat biasa dengan negara yang menunggangi proses hukum kental sekali.
"Bukan bicara bagaimana perdamaian, proses sidangnya. Tapi ketika ketimpangan struktural menunggangi proses hukum, proses hukum harus dihentikan. Atas nama kesetaaraan, atas nama perlindungan guru dan perempuan," ujarnya.
Menurut Julius, kasus guru Supriyani tidak layak naik di persidangan.
Baca juga: Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin, Azmi: Ada Upaya Sirkusnya
Menurutnya, dalam kasus yang sifatnya dugaan kekerasan guru dan murid, tidak boleh mengedepankan keterangan karena dapat dipengaruhi faktor apapun.
Satu-satunya bukti yang bisa dipakai di kasus ini adalah scientific evidence.
Namun alat bukti scientifik di kasus guru Supriyani justru tidak terlihat.
Menurut Julius, kasus guru Supriyani ini justru menggambarkan adanya ketimpangan antara yang berkuasa, kekuasaan dan rakyat biasa.
Hal ini terlihat dari pelapor yang ternyata dari pihak kepolisian dan proses yang sangat cepat ke persidangan.
"Ini tidak berupaya dihentikan jaksa dan hakim, artinya menunjukkan ketimpangan relasi antara kekuasaan dan rakyatnya," tegas Julis dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (11/11/2024).
Julius juga menyoroti adanya tekanan dan intimidasi yang dirasakan guru Supriyani.
Seperti ketika dalam mediasi yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan beberapa waktu lalu, ketika dalam pertemuan dihadiri pihak-pihak kekuasaan dan struktur negara.
Sementara Supriyani yang warga negara biasa bersama pendampingnya harus mengikuti dalam pertemuan yang isinya untuk mencapai satu kesepakatan.
"Bagaimana bisa mencapai kesepakatan dalam satu posisi yang timpang, ini tidak rasional," katanya.
Pihak Aipda WH Kecewa

Di bagian lain, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru Supriyani mendapat respon sinis dari kubu Aipda WH.
Aipda WH melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram, mengaku kecewa dengan hal ini.
Bahkan, La Ode menyinggung tentang pencabutan surat damai yang dilakukan guru Supriyani sebelumnya.
"Tentu saja kami sedikit kecewa ya, jadi harusnya memang Supriyani ini terbukti bersalah" ujar La Ode, melansir dari tayangan Nusantara TV.
La Ode juga menyinggung ada pihak yang mencari panggung, di balik pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani.
Baca juga: Usai Pasang Badan Bantu Guru Supriyani, Abdul Halim Momo Minta ke Hakim: Vonis Bebas Tanpa Syarat
Baca juga: Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif
"Ada banyak pemain sirkus menumpang, ada banyak pihak-pihak yang mencari panggung yang memaksakan setelah mediasi berlalu. Setelah mediasi kemudian mencabut kembali" ujar La Ode.
Sementara di sisi lain, Supriyani bersyukur dengan keputusan JPU.
Namun, ia tetap ngotot kalau ia tak memukul siswanya seperti yang dituduhkan.
Supriyani juga berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024), melansir dari Tribunnews.
Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.
Sebelumnya, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega.
Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Baca juga: Kekayaan AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi yang Beri Umroh Gratis ke Mak Isah Pencari Rongsokan
Baca juga: Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
Baca juga: Minta Jaksa Peneliti Berkas Perkara Guru Supriyani Diberi Sanksi Disiplin, Azmi: Ada Upaya Sirkusnya
Baca juga: Pegang dan Lecehkan Istri Orang yang Dibonceng Motor, Dua Pemuda Jember Ditangkap Polisi
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.
Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.
Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Guru Supriyani
Julius Ibrani
PBHI
berita viral
Guru Supriyani dituntut bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.