Berita Viral
Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Bukti Ketimpangan, PBHI: Negara Menunggangi Proses Hukum
Julius Ibrani, Ketua PBHI menilai kasus guru Supriyani tidak layak naik di persidangan. Sebut ada ketimpangan struktural.
Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Baca juga: Kekayaan AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi yang Beri Umroh Gratis ke Mak Isah Pencari Rongsokan
Baca juga: Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Guru Supriyani
Julius Ibrani
PBHI
berita viral
Guru Supriyani dituntut bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.