Berita Viral

Pencopotan Kapolsek dan Kanit Polsek Baito Imbas Minta Guru Supriyani Rp 50 Juta? Ini Kata Kapolres

Kapolres Konawe Selatan mencopot Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menyebut alasan di balik pencopotan kapolsek dan kanit reskrim Polsek Baito. 

SURYA.CO.ID -Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengungkap alasan dibalik pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito imbas kasus guru Supriyani.

Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Selanjutnya Ipda Komang Budayana, PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin digantikan Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Banyak yang menduga pencopotan dua pejabat Polsek Baito itu dengan isu permintaan uang Rp 2 juta ke guru Supriyani, serta uang damai Rp 50 juta. 

Baca juga: Kapolri Jawab Isu Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

Benarkah demikian? 

AKBP Febry membenarkan telah menarik dua personelnya dari Polsek Baito ke Polres, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com (grup surya.co.id) pada Senin (11/11/2024). 

"Kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito," lanjut AKBP Febry.

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Kapolres Konsel hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat)," tutur AKBP Febry Sam

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh membenarkan dua personel itu ditarik di Polres Konawe Selatan. 

Hanya saja, ia enggan mengomentari maksud dari penarikan tersebut, karena hal itu merupakan domain dari Kapolres Konawe Selatan.

"Kewenangan Polres Konsel, yang tanda tangan itu dari sana," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai maksud penarikan tersebut, Senin (11/11/2024).

Ia mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.

"InsyaAllah saya akan sampaikan perkembangan kalau sudah ada. Sementara belum ada," katanya.

Sebelumnya, Kombes Pol Moch Sholeh, mengungkap indikasi permintaan uang Rp 50 juta dalam penanganan kasus guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

“Kami sudah memeriksa, indikasi itu ada, tetapi bukti kuat masih diperlukan. Kami perlu keterangan dari Kades, Supriyani, dan saksi lainnya."

"Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar, harus sesuai aturan,” kata Kombes Pol Moch Sholeh pada Rabu (6/11/2024).

Sholeh menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.

“Kami bergerak cepat, tapi butuh penguatan bukti agar penentuan pelanggaran anggota menjadi sempurna,” ujarnya. 

Siapa AKBP Febry Sam?

AKBP Febry Sam SIK MSi menjabat sebagai Kapolres Konawe Selatan menggantikan AKBP Wisnu Wibowo SIK MSi.

AKBP Wisnudiangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Karir Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah atau Kabagbinkar Ro SDM Polda Sultra.

Pergantian Kapolres Konsel tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (ST Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertanggal 25 Juni 2024.

Dalam ST Kapolri Nomor ST/1237/VI/KEP/2024 tersebut terdapat 371 Perwira Tinggi atau Pati Polri serta Perwira Menengah atau Pamen Polri dimutasi.

AKBP Febry merupakan Perwira Menengah Kepolisian Republik Indonesia atau Pamen Polri yang berasal dari Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

Keluarga AKBP Febry Sam disebutkan bermukim di Jalan Sawerigading, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

AKBP Febry sam sendiri diketahui merupakan kelahiran Kabupaten Muna. Ia menghabiskan masa kecilnya di Jalan Sawerigading Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

Salah seorang tetangga, AKP Kahar, membenarkan AKBP Febry lahir dan besar di daerah tersebut.

"Iya, satu lorongku, di Jalan Sewerigading," katanya.

Ia mengatakan kalau AKBP Febry juga menyelesaikan masa sekolahnya di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

"Iya dia sekolah di sana," ujarnya.

Sebelum menjadi Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menjabat sebagai Subdit Teror dan Radikal Baintelkam Polri.

Subdirektorat (Subdit) Teror dan Radikal, tempat AKBP Febry Sam bertugas sebelumnya, merupakan bagian dari Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan (Ditkamsus Baintelkam) Polri.

Selama bertugas, AKBP Febry pernah memimpin tim gabungan yang membongkar jaringan internasional perdagangan organ ginjal manusia Indonesia-India.

Tim Gabungan Ditkamsus Baintelkam Polri, Bareskrim Polri, Inteltek Intelkam Polda Sumatera Utara, bekerja sama Imigrasi Bandara Kualanamu mengamankan terduga pelaku, 5 Desember 2023 lalu.

Kapolri Jawab Isu Uang Damai Rp 50 Juta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas isu uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani saat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas isu uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani saat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. (kolase kompas TV/tribuns ultra)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu adanya permintaan uang Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.

Dikatakan Kapolri, isu permintaan dana Rp 50 juta agar tersangka guru Supriyani tidak ditahan itu sudah ditangani Propam.

"Kami turunkan tim propam untuk mendalami, sehingga jelas, apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024). 

Di kesempatan itu, kapolri juga menyoroti kesepakatan damai yang dicabut oleh Supriyani. 

Kapolri menjelaskan, sebenarnya sudah dilakukan 6 kali upaya mediasi di kasus ini, namun sampai saat ini belum mencapai kesepakatan. 

Baca juga: Alasan Guru Supriyani Dituntut Bebas: Perbuatan Ada tapi Tak Punya Sifat Jahat, Pengacara Nilai Aneh

Bahkan, beberapa waktu lalu juga digelar mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, dan kedua pihak sempat sepakat damai, sebelum kemudian Supriyani mencabut kembali kesepakatan damai tersebut.

"Sehingga ini tentunya menjadi hal yang mempersulit kita, untuk diselesaikan secara restorative justice," katanya. 

Namun demikian, lanjut kapolri, pihaknya terus bekerjasama, salah satunya dengan persatuan organisasi guru, untuk sama-sama mendiskusikan masalah ini. 

"Kami tentunya memonitor dan mengawasi serta mengikuti hal-hal yang menjadi perhatian publik, dan tentunya apa yang menjadi perhatian komisii III. Kami mohon dukungan, doa dan pengawasan, agar komitmen ini selalu kami jaga, dan polri bisa menjalankan tugas dengan presisi," tukasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Update Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Usai Terlibat Kasus Supriyani

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved