Berita Viral
Peluang Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kejati Sultra Beri Bocoran Ini: Semua Fakta
Publik saat ini tengah menyoroti peluang tuntunan bebas yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru Supriyani.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”
“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.
Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan.
Sementara, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai.
“Sidang pembuktian sudah selesai ya, kita menghadapi sidang tuntutan dari jaksa,” ucapnya.
Dalam sidang pembuktian, majelis hakim telah memberikan kesempatan pada pihaknya untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah.
Terkini, pihaknya telah menghdirkan saksi ahli dokter forensik yang menyebut bahwa luka di paha korban bukan karena pukulan sapu.
“Ini sudah terkonfirmasi bahwa luka di paha korban, yang diduga korban ini, itu clear dinyatakan oleh dokter forensik ya, bahwa penyebabnya bukan pukulan sapu ya, tapi ada penyebab lain, yaitu ada gesekan dengan suatu benda tumpul yang permukaannya kasar.” ujarnya.
Baca juga: Takut Bernasib Seperti Supriyani, Guru Ini VC Polisi untuk Damaikan Siswa Berkelahi: Lapor Duluan
Berencana Tuntut Balas
Diketahui, sederet bukti Supriyani tak bersalah telah diberikan Andri Darmawan di persidangan.
Karenanya, Andri Darmawan kini yakin kliennya bakal divonis bebas.
Sebab setelah Supriyani nantinya bebas, Andri akan membalaskan penderitaan yang telah dialami sang guru.
Ya, Andri mengaku bakal memburu beberapa pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Kalau jaksa menuntut bebas, kami meminta bebas, hakim memutus bebas, berarti perkara ini selesai di tingkat pengadilan negeri.
Selesai, kami mulai babak baru lagi, untuk memburu para pelaku-pelaku yang telah melakukan kriminalisasi terhadap ibu Supriyani," ujar Andri Darmawan dilansir dari TribunnewsBogor.com.
| Kisah Pilu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ada yang Kehilangan Jari hingga Alami Kelainan Otak |
|
|---|
| Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Sebagai ABH, Polisi Ungkap Motif dan Temuan Mengejutkan |
|
|---|
| Kisah Perjuangan Cut Vivia Jadi Lulusan ITB, Padahal Dulu Ranking 40 di Sekolah SMP |
|
|---|
| Profil Iptu Nasrullah, Polisi yang Berperan Temukan Bilqis Anak Hilang Korban Penculikan di Makassar |
|
|---|
| Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Usai Tak Punya Kewarganegaraan, Kini Siap-siap Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Peluang-Guru-Supriyani-Dituntut-Bebas-oleh-JPU-Kejati-Sultra-Beri-Bocoran-Ini-Semua-Fakta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.