Berita Viral
Peluang Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kejati Sultra Beri Bocoran Ini: Semua Fakta
Publik saat ini tengah menyoroti peluang tuntunan bebas yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru Supriyani.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Publik saat ini tengah menyoroti peluang tuntunan bebas yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru Supriyani.
Seperti diketahui, JPU akan membacakan tuntutan hukuman kasus Supriyani hari ini, Senin (11/11/2024).
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,
"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya, melansir dari Tribun Sultra.
Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.
Baca juga: Terkuak Kondisi Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai hingga Disomasi, Pengacara: Dalam Pengawasan
"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan.
"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody.
Kasusnya Tak Layak Naik ke Pengadilan
Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.
Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.
“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.
“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.
Baca juga: Pantesan Kubu Guru Supriyani Buru-buru Cabut Surat Damai dengan Aipda WH, Pengacara: Itu Jebakan
Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.
| Kisah Pilu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ada yang Kehilangan Jari hingga Alami Kelainan Otak |
|
|---|
| Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Sebagai ABH, Polisi Ungkap Motif dan Temuan Mengejutkan |
|
|---|
| Kisah Perjuangan Cut Vivia Jadi Lulusan ITB, Padahal Dulu Ranking 40 di Sekolah SMP |
|
|---|
| Profil Iptu Nasrullah, Polisi yang Berperan Temukan Bilqis Anak Hilang Korban Penculikan di Makassar |
|
|---|
| Nasib Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Usai Tak Punya Kewarganegaraan, Kini Siap-siap Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Peluang-Guru-Supriyani-Dituntut-Bebas-oleh-JPU-Kejati-Sultra-Beri-Bocoran-Ini-Semua-Fakta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.