Berita Viral

Kesalahan Fatal Samsuddin Eks Pengacara Guru Supriyani, Nyaris Gugurkan Proses Hukum dengan Aipda WH

Terungkap kesalahan fatal yang telah dilakukan Samsuddin, mantan kuasa hukum Guru Supriyani. Nyaris bikin gugur proses hukumnya.

kolase Tribun Sultra
Supriyani dan Samsuddin. Terungkap Kesalahan Fatal Samsuddin Eks Pengacara Guru Supriyani. Nyaris Gugurkan Proses Hukum dengan Aipda WH. 

SURYA.co.id - Terungkap kesalahan fatal yang telah dilakukan Samsuddin, mantan kuasa hukum Guru Supriyani.

Gara-gara itu, proses hukum antaran guru Supriyani dan Aipda WH nyaris saja gugur.

Hal ini lantaran Samsuddin telah membuat draf perjanjan damai dengan Aipda WH, yang ditanda tangani Supriyani.

Dan salah satu poinnya adalah menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membantah turut menjadi inisiator dalam kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.

Baca juga: Rekam Jejak Abdul Halim Momo Ketua PGRI Sultra yang Pasang Badan Bantu Guru Supriyani Disomasi

Adapun bantahan ini untuk menjawab pernyataan eks tim pengacara Supriyani, Samsuddin, dalam salah satu siniar atau podcast.

Andri mengatakan, sebenarnya pertemuan Supriyani dan orang tua korban hanya sebatas sebagai forum untuk saling memaafkan. Dia pun mengaku tidak keberatan terkait niatan tersebut.

Namun, dia keberatan ketika pertemuan kedua belah pihak justru untuk mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya tidak pernah jadi inisiator, ya. Intinya saat itu ada permintaan untuk mempertemukan antara Bu Supriyani dan Pak Wibowo.

Saya dari awal sudah jelaskan, kalau pertemuan itu dalam rangka mau untuk saling memaafkan, saya nggak ada persoalan."

"Tapi kalau salam-salaman, maaf-maafan itu disangkutpautkan dengan konteks hukum, itu yang kami tidak terima dan kami tolak," ujar Andri, Jumat (8/11/2024), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Sempat Sepakat Damai dengan Aipda WH, Ucapan Bupati Konsel Ini Bikin Goyah

Andri mengaku sebenarnya dirinya juga sudah memerintahkan Samsuddin saat masih menjadi anggota tim kuasa hukum, agar tidak menandatangani apapun.

Nyatanya, kata Andri, Samsuddin justru menjadi sosok yang membuat draf surat kesepakatan perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban.

"Tapi, pada saat itu dia seakan-akan bilang susah jaringan lah, apalah. Nanti belakang, saya tahu dari Ibu Supriyani ternyata yang membuat konsep kesepakatan (perdamaian) itu Samsuddin," jelasnya.

Andri juga menyebut, salah satu poin kesepakatan perdamaian yang drafnya dibuat oleh Samsuddin tertulis, proses hukum tidak dilanjutkan dan kedua belah pihak sepakat damai.

Dia menilai kesepakatan perdamaian itu demi mengakali proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

"Dari sini kan kelihatan motifnya bahwa sebenarnya perdamaian itu untuk mengakali proses di persidangan seakan-akan bahwa Ibu Supriyani sudah mengaku salah dan meminta maaf dan dengan itu menggugurkan proses hukum terhadap Bu Supriyani," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri menuturkan pemecatan Samsuddin sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan karena yang bersangkutan menjadi pembuat draf surat hingga pendukung adanya kesepakatan perdamaian.

Padahal, imbuhnya, perdamaian bukanlah strategi untuk mendampingi Supriyani sebagai sosok yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

"Jadi ya sudahlah, dia kan sudah melakukan pelanggaran atau perbuatan di luar daripada strategi pembelaan kita dan dia memang ada buktinya juga dari awal ternyata dia juga mengusahakan perdamaian ini, berarti dia main dua kaki kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Samsuddin menggiring guru Supriyani untuk melakukan perdamaian di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.

Baca juga: Perubahan Sikap Aipda WH ke Guru Supriyani, Dulu Ancam Penjarakan, Kini Malah Ngotot Ingin Damai

Samsuddin mengadakan pertemuan Bupati Konawe Selatan, Kapolres Konsel, terdakwa Supriyani, Aipda WH, serta istrinya, FN.

Dalam pertemuan tersebut, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum dari Supriyani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, terlihat Supriyani bersama dengan orang tua murid Aipda WH serta istri NF saling berpegangan tangan. 

Nampak pula sosok Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik. 

Adapula sosok Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang juga turut berfoto bersama pada momen yang disebut perdamaian itu. 

Tak nampak senyum dari wajah yang berseteru. 

Justru senyum tersebut terpancar dari wajah Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan. 

Tak hanya itu, ada pula wajah mantan Camat Baito, Sudarsono yang turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan tersebut, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

Mengetahui hal tersebut, Andri Darmawan menepus adanya perdamaian antara pihaknya dengan terlapor yakni Aipda WH dan istrinya, NF. 

Ia mengatakan, kasus hukum tersebut sudah dalam proses pengadilan.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Kehidupan Guru Supriyani saat Dijebloskan ke Tahanan oleh Aipda WH, Rela Tidur Beralaskan Tikar

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.

Terkait pertemuan tersebut, kata Andri, Samsuddin tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.

“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.

Samsudin dan Guru Supriyani. Supriyani langsung tanda tangan surat damai dengan Aipda WH karena percaya dengan Samsuddin.
Samsudin dan Guru Supriyani. Supriyani langsung tanda tangan surat damai dengan Aipda WH karena percaya dengan Samsuddin. (Kolase Tribun Sultra)

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.

Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya. 

Baca juga: Analisis Dokter Forensik Soal Luka Anak Aipda WH Terbukti, Rekan Guru Supriyani Beber Fakta Ini

Inisiator 'perdamaian' guru honorer Supriyani dan orangtua murid, Aipda WH serta istri adalah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga. 

Surunuddin tak hanya ingin mendamaikan kedua belah pihak, namun juga berharap kasus dugaan penganiayaan guru dan murid ini diselesaikan. 

Juga ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024"

"Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," kata Samsuddin.

Selain itu, Samsuddin juga sempat mengungkapkan meskipun keduanya telah saling memaafkan, proses hukum akan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Walaupun, Bupati Surunuddin berharap agar kasus ini dapat dihentikan.

Supriyani juga telah memberikan maaf kepada Aipda WH.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo (Aipda WH)," tandasnya.

LBH HAMI Sultra lalu menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved