Berita Viral
Nasib 4 Jaksa Kejari Konsel Kena Imbas Kasus Guru Supriyani, Benarkah Terima Uang Rp 15 Juta?
Beginilah nasib empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang kena imbas kasus Guru Supriyani. Diperiksa secara internal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib empat jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang kena imbas kasus Guru Supriyani.
Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan dan tiga jaksa peneliti, diperiksa secara internal.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada jaksa yang menangani kasus ini.
Dua di antara empat jaksa, termasuk Andi Gunawan, sudah ditarik di Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah pemeriksaan.
“Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang.
Baca juga: Kondisi Miris Guru Supriyani saat Tanda Tangan Surat Damai, Gelagatnya Dibongkar Pengacara Aipda WH
Baca juga: Akhirnya Guru Supriyani Kembali ke Sekolah usai Batal Damai dengan Aipda WH, Terharu Sikap Muridnya
Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang, melansir dari Kompas.com.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek semua proses yang dilakukan jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan.
Tim Kejati Sulawesi Tenggara juga sedang mengecek kebenaran sejumlah informasi, termasuk adanya permintaan uang.
Jaksa Terusik
Sebelumnya, dugaan adanya permintaan uang penangguhan penahanan Rp 15 juta kepada guru Supriyani membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terusik.
JPU pun mengorek kebenaran isu tersebut kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat hadir di sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (4/11/2024).
Seperti diketahui, isu adanya permintaan uang penangguhan penahanan itu awalnya diungkap kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Awalnya Andri menyebut setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.
"Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), menurut Andri, Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan" jelasnya.
Namun, Supriyani mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.
Terkait hal ini, JPU pun mencecar Kades Wonua Raya, Rokiman.
Rokiman dihadirkan sebagai saksi karena dia hendak memediasi antara kedua warganya yang tengah bermasalah.
"Pernah nda saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada nda?," tanya JPU.
Baca juga: Biodata Bima Arya Wamendagri yang Janji Bakal Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi ke Guru Supriyani
Baca juga: Sosok Ni Luh Putu, Bocah SD Penjual Kartu Pos Fasih 14 Bahasa Asing, Otodidak Sejak Usia 4 Tahun
Namun Kades mengaku tidak tahu menahu atas hal tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Nda pernah (dengar)," jelasnya.
JPU kembali memperjelas pernyataannya, ia menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan oleh Kades.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu.. permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.
Namun Rokiman menjelaskan bahwa permintaan yang dimaksud bukanlah uang melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan duit)," jawab Rokiman.
Sebelumnya, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris yang dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut.
"Tidak ada itu," katanya.
Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya.
Baca juga: Bupati Konawe Selatan Bakal Dipanggil Kemendagri Imbas Somasi Guru Supriyani, Dimintai Penjelasan
Baca juga: Kisah Pasutri Jadi Guru Ngaji 10 Tahun Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok, Terungkap Kondisi Aslinya
Komjak Pantau Terus
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terkait dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan, Selasa, (29/10) menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan pesan yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.

"Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan," kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo, melansir dari ANTARA.
Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.
"Nah, kira-kira kata-kata ini 'kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam.
Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
"Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani," jelasnya.
Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.
"Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu," katanya.
Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan sempat menahan guru Supriyani di Lapas Perempuan III Kendari sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa (22/10/2024).
Kini setelah kasus ini viral, Kejari Konawe Selatan pun menjadi sorotan luas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna bahkan memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru Supriyani ini.
Menurut Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.
"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga: Rekam Jejak Surunuddin, Bupati Konawe Selatan yang Dipanggil Kemendagri Buntut Somasi Guru Supriyani
Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.
"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.
Saat ini, lanjut Anang, pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
berita viral
jaksa
Kejari Konsel
Supriyani
Guru Supriyani
Kejari Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.