Berita Viral

Guru Supriyani Terancam Dipolisikan Bupati Konawe Selatan, Imbas Cabut Perdamaian dengan Aipda WH

Setelah cabut perdamaian dengan Aipda WH, guru Suproyani justru terancam dilaporkan Buipati Konawe Selatan. Gara-gara pernyataan ini.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra/nusantara tv
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mensomasi guru Supriyani karena mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH. 

“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.

Sementara, Suhardin yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, secara terpisah, Kamis siang, belum merespon terkait surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Baik panggilan telepon, pesan maupun panggilan WhatsApp, melalui nomor telepon selulernya.

Alasan di Balik Pencabutan Damai

Perdamaian guru Supriyani dan Aipda WH dituding sebagai upaya cuci tangan pihak-pihak ini.
Perdamaian guru Supriyani dan Aipda WH dituding sebagai upaya cuci tangan pihak-pihak ini. (kolase istimewa/tribun sultra)

Terungkap alasan lain di balik pencabutan kesepakatan damai Guru Supriyani dengan pihak pelapor, Aipda WH. 

Seperti diketahui, sehari setelah bersepakat damai dengan pihak Aipda WH yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, guru Supriyani membuat surat pencabutan bermaterai.

Dalam surat tertanggal 6 November 2024 itu, guru Supriyani menyebut alasan mencabut perdamaiann karena tertekan. 

Selain itu, guru SD ini juga terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut. 

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Baca juga: Ternyata Guru Supriyani Sudah 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Kini Berani Tentang Perintah Bupati

Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

Terbaru, ketua tim kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mengungkap alasan dibalik  keberatan pihaknya dengan kesepakatan damai tersebut. 

Menurutnya, karena perdamaian di di-share ke publik sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda. 

"Ini menjadi serangan pada kami sebagai tim pengacara," ungkap Andri dikutip dari tayangan Diskursus.net pada Kamis (23  

Dikatakan Andri, sejak awal pihaknya selalu mengatakan bahwa Supriyani tidak bersalah, dan pihaknya berupaya memberikan pembuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi termasuk ahli-ahli yang berkompeten, untuk meyakinkan bahwa Supriyani memang tidak bersalah.  

Dari titik itu, tiba-tiba ada narasi yang menyebut bahwa pihaknya seakan-akan melakukan perdamaian. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved