Berita Viral

Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani, JPU Protes, Kubu Aipda WH Beri Kritik

Keterangan Susno Duadji dalam sidang guru Supriyani membuat JPU dan kubu Aipda WH bereaksi. Dapat protes dan kritik.

|
kolase youtube dan Tribun Sultra
Susno Duadji dan Guru Supriyani. Inilah Imbas Susno Duadji Beber Penanganan Kasus Guru Supriyani. 

"Nah, visumnya sangat lemah. Dipukul pakai gagang sapu bulat, tapi kok lukanya luka benda tajam, goresan. Itu tidak masuk akal."

"Ketiga, surat yang dibuat itu visum atau apa, saya tidak tahu. Itu juga lemah," terang Susno Duadji.

Selanjutnya, Susno Duadji menegaskan, guru Supriyani yang saat ini menjadi terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Nah, itu dari nilai kualitas."

"Cara mengambil keterangannya terlalu berpusat pada pengakuan tersangka atau terdakwa dengan cara dibujuk."

Susno juga menjelaskan perihal penilaian jaksa terkait syarat materil dan formil termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus Supriyani di Kejaksaan.

"Anehnya, pada jaksa penuntut, perkara ini langsung diterima, tidak tahu berapa kali P19 nya," 

"Ini kasus kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal, tapi diuji kebenarannya dari segi materiil,"

Di akhir wawancara, Susno Duadji menyimpulkan, bahwa penanganan kasus ini terlalu prematur.

"Ini tampaknya (penyidik) tergesa-gesa," tutupnya.

Pada kesempatan lain, Susno Duadji menegaskan bahwa guru Supriyani tidak bisa dipidana. 

"Saya sangat prihatin, sangat sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasa sangat tinggi," ungkap Susno.

Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas. 

Pasalnya, sudah ada yuris prudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa tindakan guru seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004 terutama Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40 dan Pasal 41 juga menyebut bahwa tindakan itu tidak bisa dihukum dan bukan perbuatan pidana. 

"Bahkan guru harus dilindungi dari segi keamanan, dan harus dilindungi dari hukum," katanya.

Apalagi, lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A. 

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved