Berita Viral

Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Terancam Patsus, Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani?

Nasib Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim AM yang menangani kasus guru Supriyani kini terindikasi langgar kode etik. Ditahan?

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terancam di-patsus setelah terindikasi melanggar etik di kasus Guru Supriyani. Keduanya diduga terima uang Rp 2 juta dari guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Nasib Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim AM yang menangani kasus guru Supriyani kini di ujung tanduk. 

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu kini dalam pemeriksaan intensif Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara dan terancam mendapat surat perintah penahanan khusus (patsus).

Keduanya terindikasi melanggar kode etik Polri terkait pemberian uang Rp 2 juta di kasus guru Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, pemeriksaan dua personel polisi ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal.

Sebelumnya, tim internal Polda Sultra telah memeriksa 7 personel polisi, terdiri 4 dari Polres Konawe Selatan dan 3 dari Polsek Baito.

Baca juga: Pertanyaan Menohok Anggota DPR ke Aipda WH Pelapor Guru Supriyani: Apa yang Sebenarnya Anda Cari?

"7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Kombes Iis Kristian, Selasa (05/11/2024).

Iis menyampaikan dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama kanit reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelasnya.

Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

"Saat ini dua anggota itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis. 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa IPDA  MI dan AM terkait indikasi pelanggaran etik kepolisian.

 "Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata Sholeh saat diwawancarai, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," jelasnya.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved