Berita Viral

Mahfud MD Ingatkan Bahaya Tersembunyi KUHP dan KUHAP Baru: Jangan Sampai Hukum Jadi Komoditas

Mahfud MD mengingatkan potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru lewat restorative justice dan plea bargaining. Aparat diminta waspada.

(Ho/Campus League)/IG @ratna_listy
BAHAYA KUHP KUHAP - Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Mahfud baru-baru ini mengungkap bahaya tersembunyi KUHP dan KUHAP baru. 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menilai mekanisme restorative justice dan plea bargaining dalam KUHP–KUHAP baru berpotensi disalahgunakan.
  • Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, mulai dari tingkat polisi hingga kejaksaan.
  • Plea bargaining memberi ruang kesepakatan pengakuan bersalah dan hukuman yang disahkan hakim.
  • Mahfud menegaskan perlunya kehati-hatian agar penyelesaian perkara tidak berubah menjadi praktik jual-beli hukum.

 

SURYA.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan adanya celah serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan.

Celah tersebut dinilai berpotensi membuka praktik jual-beli perkara jika tidak diawasi secara ketat.

Peringatan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026).

"Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining," kata Mahfud.

Restorative Justice Dinilai Rawan Disalahgunakan

Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur damai di luar persidangan.

Dalam skema ini, penyelesaian tidak dilakukan di pengadilan, melainkan bisa berhenti di tingkat kepolisian atau kejaksaan.

Menurutnya, karena tidak ada satu standar tunggal dalam proses tersebut, terdapat beragam level penyelesaian yang berpotensi menimbulkan ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum.

Jika tidak disertai pengawasan dan integritas aparat, mekanisme ini berisiko disalahgunakan.

Plea Bargaining Perlu Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum

Selain keadilan restoratif, Mahfud juga menyoroti penerapan plea bargaining dalam sistem hukum pidana yang baru.

Skema ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan di hadapan hakim, atau tersangka menyatakan bersalah kepada jaksa dengan kesepakatan hukuman tertentu.

"Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim," ucap Mahfud.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi hukum.

Menurut Mahfud, penyelesaian perkara di luar persidangan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menjelma menjadi proyek aparat penegak hukum.

"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tandasnya.

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved