Berita Viral
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Tersembunyi KUHP dan KUHAP Baru: Jangan Sampai Hukum Jadi Komoditas
Mahfud MD mengingatkan potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru lewat restorative justice dan plea bargaining. Aparat diminta waspada.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menilai mekanisme restorative justice dan plea bargaining dalam KUHP–KUHAP baru berpotensi disalahgunakan.
- Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, mulai dari tingkat polisi hingga kejaksaan.
- Plea bargaining memberi ruang kesepakatan pengakuan bersalah dan hukuman yang disahkan hakim.
- Mahfud menegaskan perlunya kehati-hatian agar penyelesaian perkara tidak berubah menjadi praktik jual-beli hukum.
SURYA.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengingatkan adanya celah serius dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan.
Celah tersebut dinilai berpotensi membuka praktik jual-beli perkara jika tidak diawasi secara ketat.
Peringatan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, @Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026).
"Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining," kata Mahfud.
Restorative Justice Dinilai Rawan Disalahgunakan
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur damai di luar persidangan.
Dalam skema ini, penyelesaian tidak dilakukan di pengadilan, melainkan bisa berhenti di tingkat kepolisian atau kejaksaan.
Menurutnya, karena tidak ada satu standar tunggal dalam proses tersebut, terdapat beragam level penyelesaian yang berpotensi menimbulkan ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum.
Jika tidak disertai pengawasan dan integritas aparat, mekanisme ini berisiko disalahgunakan.
Plea Bargaining Perlu Pengawasan Ketat Aparat Penegak Hukum
Selain keadilan restoratif, Mahfud juga menyoroti penerapan plea bargaining dalam sistem hukum pidana yang baru.
Skema ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan di hadapan hakim, atau tersangka menyatakan bersalah kepada jaksa dengan kesepakatan hukuman tertentu.
"Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim," ucap Mahfud.
Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi hukum.
Menurut Mahfud, penyelesaian perkara di luar persidangan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menjelma menjadi proyek aparat penegak hukum.
"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tandasnya.
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
berita viral
Multiangle
Meaningful
Mahfud MD
KUHP dan KUHAP Terbaru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Isu Tudingan Ijazah Palsu Kembali Memanas, Roy Suryo Singgung Soal Gengsi Pendidikan Jokowi |
|
|---|
| Siapa Haris Azhar? Aktivis Yang Disebut Pandji Pragiwaksono Jadi Satu-satunya Menang Lawan Luhut |
|
|---|
| Sosok Marhunah, Tukang Sapu Lansia di Lombok Timur Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, 25 Tahun Mengabdi |
|
|---|
| Siapa Pengemudi Mobil Pelat RI 25 Diduga Serobot Antrean Tol? Polisi Masih Tunggu Konfirmasi |
|
|---|
| Dicekal di Kasus Ijazah Jokowi Meski Kooperatif, Kubu Roy Suryo Sentil Polisi: Dengarkan Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mahfud-MD-Ingatkan-Bahaya-Tersembunyi-KUHP-dan-KUHAP-Baru-Jangan-Sampai-Hukum-Jadi-Komoditas.jpg)