Berita Viral

Nasib Peminta Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani di Ujung Tanduk, Sang Guru Diperiksa Propam

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak main-main menangani kasus dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani. 

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra terkait uang damai Rp 50 juta yang diduga diminta oknum polisi. 

SURYA.co.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak main-main menangani kasus dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani. 

Terbaru, Bidang Propam Polda Sultra memeriksa guru Supriyani terkait uang damai Rp 50 juta, pada Selasa (05/11/2024).

Kabar pemeriksaan guru Supriyani diungkapkan kuasa hukumnya, Andri Darmawan. 

Pemeriksaan guru Supriyani akan berlangsung di Gedung Bid Propam Polda Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

 "Iya pemeriksaan hari ini jam 2," kata Andri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com (grup surya.co.id).

Baca juga: Gelagat Kapolsek Baito yang Diduga Dalangi Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Dibeber Kades

Pemeriksaan guru Supriyani untuk mendalami keterangan beberapa saksi lain soal kabar permintaan uang damai Rp 50 juta. 

"Iya soal itu," jelas kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra tersebut.

Saat ini, TribunnewsSultra.com masih menunggu proses pemeriksaan sang guru honorer tersebut di Markas Polda Sultra.

Sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa 6 polisi terkait hal ini.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, 6 personel  itu berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

“Polres Konsel tiga, Polsek Baito tiga personel sementara masih pendalaman,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Kombes Sholeh mengungkapkan, pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani apakah sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.

Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami kabar permintaan uang Rp50 juta dalam penangnanan kasus tersebut.

Kombes Sholeh menambahkan terkait dugaan itu, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

“Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” jelasnya.

Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam penanganan kasus guru Supriyani atau sebaliknya.

Selain memeriksa 6 anggota, bid Propam Polri juga sudah memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, pada Kamis (31/10/2024).

Rokiman diperiksa terkait kabar uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Kades Wonua Raya tersebut diperiksa di Ruangan Bidang Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan akan mengumumkan hasilnya setelah semua pihak yang disebut-sebut dalam isu uang damai tersebut diperiksa dan dimintai klarifikasi. 

Di Sidang, Kades Rokiman Ungkap Dalang dan Peminta Uang Damai Rp 50 Juta 

Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani.
Kades Wonua Raya, Rokiman saat bersaksi di sidang guru Supriyani. (kolase tribun sultra)

Sosok dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani terungkap.

Sosok dalang ini terungkap dari isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito yang diputar di depan sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024). 

Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim itu mengungkap dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.

Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Terdengar suara kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito. "Dari kapolsek, dari kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut. 

Baca juga: Terusik Disebut Minta Uang Penangguhan Penahanan Guru Supriyani Rp 15 Juta, Jaksa Cecar Saksi Sidang

Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut. 

"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari kapolsek," tegas Rokiman. 

Masih di sidang tersebut, Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. 

"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?," tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang. 

Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K. 

Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani. 

Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.

Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar. 

Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani. 

"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya. 

Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta. 

Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman. 

Selanjutnya, Rokiman datang ke mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut. 

Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut, dan meminta diserahkan ke kapolsek. 

Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit. 

"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya. 

Setelah memyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani. 

Akhirnya Rokiman kembali memanggil Katiran.

Saat itu Katiran mengaku kebingungan dengan masalah yang menimpa istrinya. 

Katiran pun bersumpah bahwa Supriyani tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, memukul anak Aipda WH. 

Katiran kembali ditanya kesanggupannya untuk menutup kasus ini. 

Dan saat itu, dia mengaku siap memberikan Rp 20 juta.

Hal ini kembali disampaikan Rokikman ke kanit bahwa pihak Supriyani siap menyediakan uang Rp 20 juta. 

"Baik Pak Desa nanti saya sampaikan," ujar kanit saat itu. 

Saat itu Rokiman pulang dan menunggu informasi dari kanit. 

Setelah berjalannya waktu, Rokiman ke polsek lagi menanyakan perkembangan kasus Supriyani. 

"Sabar Pak Desa, saya pun sebenarnya tak ingin lanjut kasus ini, tapi bagaimana, tugas kanit reskrim, saya akan menjalankan tugas," kata kanit saat itu.

Di hari berikutnya, Rokiman kembali ke polsek untuk menanyakan kasus ini. 

"Mohon izin pak kanit, bagaimana ini keluarga saya tanya terus. Dia posisinya melakukan ujian. 
Jangan sampai 16 tahun pengabdiannya terkendala masalah yang ada," kata Rokiman kepada kanit reskrim. 

Saat itu kanit menyampaikan belum ada jawaban dari Aipda WH, pihak pelapor. 

Sore hari, kanit mendatangi rumahnya untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. 

"Pak Desa, sudah ada informasi dari sana. Tapi berat sekali," kata kanit saat itu. 

"Permintaannya berat sekali, tidak masuk di akal," sambung kanit.  

"TIdak masuk akal bagaimana?," tanya Rokiman. 

Saat itu kanit pun mengangkat lima jarinya.

"Lima apa pak kanit? lima ratus atau 5 juta?," tanya Rokiman. 

Dengan bahasa Jawa, Kanit mengucap kata 'seket' yang artinya lima puluh. 

"Seket itu bahasa indonresianya 50 juta," ucap Rokiman. 

Sebelum pulang, kanit pun berpesan ke Rokiman.  

"Pak Desa sampaikan saja ke pak Katiran., Sabar, kita jalani saja kasus ini. Pasti ada titik temu," ucap kanit ditirukan Rokiman. 

Pernyataan kanit itu pun disampaikan ke Katiran dan suami Supriyani ini mengaku tidak sanggup memenuhinya. 

Dan hal itu kembali disampaikan ke kanit. 

Saat itu kanit kembali memberikan saran untuk Supriyani dan Katiran.

"Pak Kanit jalan lagi ke rumah meminta kasih tahu bu Supriyani dan Pak Katiran untuk tenang saja. Sebenarnya saya itu berat melanjutkan kasus ini. Tapi nanti proses pengadilan yang akan membuktikan, yang benar dan yang salah," ungkap Rokiman menirukan omongan Kanit Reskrim. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved