Berita Bangkalan

Daging Sapi Bangkalan Dijamin Halal, 8 RPH Sudah Bersertifikat dan Potong Sapi Sesuai Syariat Islam

Tujuannya, memastikan daging yang dibeli dan dikonsumsi masyarakat terjamin secara sehat, aman, dan halal

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyerahkan Sertifikat RPH Halal kepada Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, Iskandar Ahadiyat dalam East Java Halal Industrial Fest di Novotel Surabaya pada 30 Oktober 2024. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dalam waktu dekat, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bangkalan akan menempelkan stiker bertuliskan, ‘Kios Ini Menjual Daging Halal’ pada kios-kios penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional. 

Hal itu sebagai tindak lanjut atas pengembangan sektor Industri Halal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur.

Kasi Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan Disnak Bangkalan, Raswan mengungkapkan, Bangkalan saat ini telah memiliki 8 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) bersertifikat halal.   

“Ke depannya, masyarakat dipastikan membeli daging sapi di kios-kios yang memang mengambil dari RPH yang sudah bersertifikat halal. Nantinya kami akan memberikan stiker halal pada kios-kios yang mengambil daging dari RPH Halal,” ungkap Raswan kepada SURYA, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, sertifikat RPH Halal itu diberikan langsung oleh PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono kepada Kepala Disnak Bangkalan, Iskandar Ahadiyat dalam East Java Halal Industrial Fest di Novotel Surabaya, 30 Oktober 2024 lalu.

Raswan menjelaskan, semua produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan per 17 Oktober 2024 wajib memiliki sertifikat halal (mandatory halal). Apabila belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan dikenakan sanksi. 

Kewajiban tersebut, lanjutnya, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. 

“Ini dalam rangka upaya mewujudkan Jawa Timur sebagai pusat pengembangan industri halal. Tujuannya, memastikan daging yang dibeli dan dikonsumsi masyarakat terjamin secara sehat, aman, dan halal,” jelas Raswan.

Ia memaparkan, sebuah RPH dinyatakan halal setelah melakukan cara penyembelihan secara benar sesuai syariat Islam. 

Selain itu juru sembelih hewan sapi pada RPH Bersertifikat Halal juga harus mengantongi sertifikat uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Hal itu tidak lain sebagai upaya memberikan jaminan kehalalan produk hewan yang dijual kepada masyarakat, meningkatkan dan mengutamakan perlindungan konsumen, serta halal sudah menjadi bahasa perdagangan dunia internasional. 

“RPH halal juga menerapkan kaidah kesejahteraan hewan, sapi tidak boleh dirobohkan dengan kasar, sapi sudah benar-benar disembelih sesuai tuntunan syariat,"papar Raswan.

"Setelah benar-benar mati, sapi baru dikuliti, itu kan bagian dari halal. Jadi sapi mati karena disembelih, bukan disogrok,” tambahnya. 

Dari 8 RPH itu, lanjutnya, melakukan penyembelihan sapi hingga 30 ekor per hari. Dengan rata-rata berat badan sapi mencapai 250-300 KG, maka produksi daging sapi harian di Bangkalan berkisar 4,5 ton per hari.  

“Karena persentase karkasnya (tanpa kepala, jeroan, dan kaki) itu 50 persen biasanya. Ini semakin memberikan keyakinan bahwa ternyata daging sapi di kios-kios sudah benar-benar bersertifikat halal," terang Raswan.

"Dari situ kami bisa meningkatkan PAD karena dengan memotong di RPH Halal, otomatis retribusi meningkat,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved