Berita Viral

Usai Ditegur Anggota DPR Gegara Tarik Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Bupati Konsel: Dihalangi

Usai ditegur anggota DPRI gara-gara menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito, Bupati Konawe Selatan akhirnya angkat bicara.

kolase Tribun Medan
Camat Baito, Bupati Konsel dan Supriyani. Usai Ditegur Anggota DPR Gegara Tarik Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Bupati Konsel Dihalangi. 

"Camat ini bukan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dia perpanjangan pemerintah kabupaten, masa lebih ngikut ke yang lain dibanding dengan atasannya sendiri," katanya.

Camat Baito juga diberi pembinaan karena dianggap telah membuat gaduh Konawe Selatan usai pengakuan dugaan penembakan mobil dinas miliknya.

Lalu, siapa yang cari panggung di kasus Guru Supriyani

Bupati Konawe Selatan tidak mengungkapkan ke media. 

Sebelumnya, Keputusan Surunuddin ini mendapat kritik tajam dari Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menegaskan bahwa Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja, karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.

Baca juga: Hasil Visum Anak Aipda WH Janggal, Pengacara Guru Supriyani Soroti Dokter : Dinilai Tak Kompeten

"Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah," kata Rieke melalui unggahan video pada akunnya di Instagram, Kamis (31/10/2024).

Rieke menjelaskan mekanisme penggantian pejabat diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Adapun pada Pasal 71 Ayat 2 UU itu menyatakan "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri".

"Bupati Konawe Selatan bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada 2024) terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.

Rieke lantas membacakan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 yang berbunyi; "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Menurut Rieke, ada indikasi kuat terjadi tiga pelanggaran yang dilakukan Bupati Konsel atas pencopotan Camat Baito, sebagai berikut;

1. Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri;

Baca juga: Kondisi Terkini Guru Supriyani Ketakutan, Lawannya Sarat Kepentingan, PGRI Minta Tolong Sosok Ini

2. Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum;

3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bupati Konawe Selatan, Rieke Diah Pitaloka dan Sudarsono Camat Baito. Inilah Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani.
Bupati Konawe Selatan, Rieke Diah Pitaloka dan Sudarsono Camat Baito. Inilah Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani. (kolase SURYA.co.id)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved