Berita Viral
Pantesan Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Anak Aipda WH: Siapa yang Bisa Menjamin?
Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap alasannya meragukan hasil visum anak Aipda WH. Ada sejumlah kejanggalan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap alasannya meragukan hasil visum anak Aipda WH.
Menurut Andri, ada beberapa hal yang membuat hasil visumnya tidak relevan.
Mulai dari kesalahan prosedur, hingga dokter yang menangani tak kompeten.
Andri juga menilai luka di tubuh anak Aipda WH dikarenakan disebabkan penyebab lain.
Ia menyebut ada kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan anak Aipda WH, D.
Baca juga: Usai Ditegur Anggota DPR Gegara Tarik Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Bupati Konsel: Dihalangi
Sebab, korban melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.
Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi, namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.
Surat pengantar visum, kata Andri, menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.
"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.
"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.
Karena itu, Andri meragukan hasil visum korban, apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa.
Baca juga: Kondisi Terkini Guru Supriyani Ketakutan, Lawannya Sarat Kepentingan, PGRI Minta Tolong Sosok Ini
"Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter?"
"Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang membuat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," beber Andri.
Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tak kompeten.
Lantaran, dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter forensik.
"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum, bukan dokter forensik."
"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa, harusnya dokter forensik," tegas dia.
Ia menduga luka yang dialami korban disebabkan oleh hal lain, bukan karena dianiaya oleh Supriyani.
Karena itu, Andri mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dokter forensik untuk memastikan penyebab luka korban.
"Kami menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain," pungkas dia.
Guru Supriyani Ketakutan
Sementara itu, kondisi terkini Guru Supriyani saat ini sedang ketakutan.
Baca juga: Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Rieke Beber Sanksi Ini
Hal ini lantaran kasusnya diduga sarat dengan 'kepentingan'. Sehingga sangat sulit menembusnya.
Kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, sepanjang kasus ini bergulir Supriyani merasa sangat ketakutan.
"Jadi gini, Ibu Supriyani ini sekarang merasa ketakutan, bahkan tidak memegang HP (Handphone)," paparnya dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV.
Unifah menjelaskan kasus guru Supriyani ini sangat sarat kepentingan. Namun persisnya ia belum tahu.
Sehingga kendati PGRI sudah berupaya memberi bantuan hukum, lawan hukum Supriyani sulit ditembus.
"Nah ini (banyak kepentingan) yang sulit sekali kami tembus," ujarnya.
"Kami mengatakan, Ibu Supriyani sepenuhnya dengan kami, tapi ada rasa... bisa jadi itu trauma, bisa jadi ada hal-hal lain yang kita tidak bisa tembus," paparnya.
Dalam siaran itu secara kebetulan Unifah meminta bantuan langsung kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Unifah mengaku selama ini telah membantu Supriyani dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.
Pihak PGRI hanya meminta agar Supriyani dapat dibebaskan secara murni, lepas dari segala tuduhan.
Unifah menjelaskan pihaknya sudah mengecek sekolah SDN 4 Baito saat hari kejadian pada 24 April 2024 lalu itu.
Berdasarkan saksi dari para guru dan para siswa, tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.
Baca juga: Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911
Terlebih kasus ini diduga dibuat-buat kendati sejatinya guru Supriyani tak mengajar anak polisi berinial R yang duduk di kelas 1A.

Padahal Supriyani sendiri di sekolah tersebut hanya mengajar di kelas 1B.
Oleh karena itu Unifah menilai Susno Duadji dianggap bisa membantu dan berbuat banyak dalam kasus guru Supriyani.
"Oleh karena itu Pak Susno, bantu dong," kata Unifah kepada Jenderal bintang tiga polri tersebut.
"Karena begini dari pihak-pihak Kementerian hingga kepolisian, kami terus berkoordinasi.
Baca juga: Gelagat Sudarsono Usai Ditarik dari Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani, Tolak Bantuan Kang Dedi
"Setiap malam kami sulit tidur, mendiskusikan bagaimana cara membebaskan Supriyani secara murni," terang Unifah.
Anggota Komisi X DPR RI, Gamal Albinsaid mengakui sejauh ini banyak sekali kasus-kasus serupa guru Supriyani.
Meski demikian, ada juga kasus yang menjerat guru seperti di Alpor, NTT dimana guru menjadi tersangka karena penganiayaan yang berujung kematian anak didiknya.
Terkait regulasi, dikatakan Gamal, selama ini sudah banyak sekali regulasi yang mengatur hal ini, seperti Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 yang membahas mengenai perlindungan guru, mulai perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja termasuk hak cipta.
Perlindungan hukum diantaranya perlindungan dari kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif, intimidasi hingga perlakuan tidak adil
Selain Permendikbud juga ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di undang-undang ini, guru memiliki hak untuk memiliki perlindungan dari berbagai aspek seperti keamanan, kesejahteraan serta dukungan hukum.
Ada juga Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 yang mengatur bahwa guru memiliki perlndungan hukum ketika melaksanakan tugas dan profesi.
Selain itu, juga sudah banyak peraturan daerah yang mengatur hal ini, seperti di DIY, Kabupaten Sanggau, Kota Jogjakarta hingga Pontianak.
"Regulasi sudah banyak untuk ini," katanya.
Diakui Gamal, saat ini Komisi X juga tengah menyiapkan undang-unang yang akan dibahas di prolegnas terkait revisi UU Guru dan Dosen.
"KIta mengupayakan regulasi yang lebih baik. Tinggal bagaimana regulasi bisa menyelesaikan masalah," tukasnya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
visum
Aipda WH
Andri Darmawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.