Berita Viral

Sosok Pensiunan Jenderal dan Pakar yang Akan Bersaksi di Kasus Guru Supriyani, Pernah Sebut Rekayasa

Inilah sosok pensiunan jenderal polisi dan pakar psikologi forensik yang akan bersaksi di kasus Guru Supriyani. Pernah sebut bau-bau rekayasa.

kolase Tribun Jakarta
Reza Indragiri dan Susno Duadji. Sosok Pensiunan Jenderal dan Pakar yang Akan Bersaksi di Kasus Guru Supriyani. 

Menurut Susno, kasus ini semeestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas. 

Pasalnya, sudah ada yuris prudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa tindakan guru seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004 terutama Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40 dan Pasal 41 juga menyebut bahwa tindakan itu tidak bisa dihukum dan bukan perbuatan pidana. 

"Bahkan guru harus dilindungi dari segi keamanan, dan harus dilindungi dari hukum," katanya.

Baca juga: Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot, Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Apalagi, lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A. 

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah," katanya. 

Keyakinan Susno semakin kuat ketika melihat hasil luka gores yang ada di tubuh sang bocah. 

"Saya lihat, hasil goresannya tidak cocok dengan alat pemukul. Gagang sapu itu benda tumpul, bulat. tidak akan menimbulkan goresan seperti ini. Ini-nya dimana, penyidik kok begitu," kata Susno sambil menunjuk kepalanya. 

"Kalau alat pemukulnya gagang sapu, pasti bengkak, lebam. Kalau goresan itu ya benda tajam, kuku atau lebih dari itu," imbuhnya.  

Anehnya, lanjut Susno, berkas perkara yang seperti itu justru diterima oleh jaksa. 

Susno mengaku sangat miris mendengar pernyataan jaksa yang mengaku meneruskan perkara ini karena sudah menerima berkas.   

"Ingat ini pidana, yang diminta kebenaran materiil. Itu bukan perkara perdata yang kalau sudah ada berkas dan pemeriksaan saksi it's ok," katanya. 

Susno juga meragukan kebenaran keterangan saksi karena jika itu anak-anak, maka gugur itu saksi.   

"Saksinya siapa? korban itu anak-anak, gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? jangan saksinya itu kayak kasus Vina dan Eky," sindirnya.  

Susno justru meyakini peristiwa yang dituduhkan ke guru Supriyani itu tidak ada. 

"Kalau pun ada, ini tidak bisa dituntut, dilindungi oleh hukum," katanya. 

Susno mengaku bangga karena saat ini Polda Sultra turun untuk memeriksa penyidik dan pelapor. 

"Mudah-mudahan tidak formalitas. Penyidik, jelas salah, karena ini tidak benar," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved