Berita Viral

Sosok Pensiunan Jenderal dan Pakar yang Akan Bersaksi di Kasus Guru Supriyani, Pernah Sebut Rekayasa

Inilah sosok pensiunan jenderal polisi dan pakar psikologi forensik yang akan bersaksi di kasus Guru Supriyani. Pernah sebut bau-bau rekayasa.

kolase Tribun Jakarta
Reza Indragiri dan Susno Duadji. Sosok Pensiunan Jenderal dan Pakar yang Akan Bersaksi di Kasus Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Inilah sosok pensiunan jenderal polisi dan pakar psikologi forensik yang akan bersaksi di kasus Guru Supriyani.

Mereka adalah Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Diadji dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Susno dan Reza bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka akan hadir dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada hari Senin pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Keduanya dihadirkan oleh Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani.

Baca juga: Nasib Guru Supriyani Usai Sudarsono Tak Lagi Jabat Camat Baito, Kini Tinggal Dimana? Ini Kata Bupati

Susno dan Reza bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

Menurut Andri, selain menghadirkan dua saksi itu, pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi lain.

"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Andri, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Andri berujar Susno Duadji dan Reza akan memberikan kesaksian secara virtual lewat Zoom.

Sidang keempat kasus Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Pada Rabu, 30 Oktober 2024, 

Kesaksian Susno bakal memperkuat bukti kalau SUpriyani tak bersalah.

Baca juga: Sosok Pengacara yang Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani

Hal ini lantaran sebelumnya, Susno sempat menyebut kalau ada bau-bau rekayasa di kasus ini.

Lantas, seperti apa sosok Susno dan Reza?

  1. Susno Duadji

Melansir dari Wikipedia, Susno Duadji lahir 1 Juli 1954.

Ia adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Kakaknya, Sukadi Duadji merupakan mantan wakil Bupati Lahat periode 2008-2013, sekarang ia akan berencana bermukim di Depati Lawang Diwe (kediaman pribadinya) di Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.

Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah).

Lulus dari Akabri Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi.

Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang.

Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003.

Baca juga: Sosok Anggota KPAI yang Sebut Anak Aipda WH Jadi Korban di Kasus Guru Supriyani hingga Dipertanyakan

Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak Januari 2008 menggantikan Irjen Pol. Soenarko Danu Ardanto.

Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Oktober 2008 menggantikan Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri[4] yang telah dilantik sebagai Kapolri.

Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri.

Namun, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK.

Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim Polri sesungguhnya adalah "Tribrata 5" atau nomor 5 di Polri setelah Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, sedangkan "Truno 3" adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri.

Adapun Direktur III/Tipidkor Bareskrim Polri saat itu adalah Brigjen Pol. Yovianes Mahar. yang kini menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.

2. Reza Indragiri

Melansir dari Tribunnewswiki, Reza Indragiri Amriel adalah ahli psikologi forensik asal Jakarta, Indonesia.

Nama Reza Indragiri sudah cukup dikenal masyarakat tanah air karena kerap muncul di televisi sebagai pakar psikologi forensik.

Baca juga: Disorot Gegara Tarik Sudarsono dari Jabatan Camat Baito, Surunuddin Ngaku Dukung Guru Supriyani

Selain itu, Reza Indragiri juga berhasil menyandang predikat sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik.

Reza sendiri tercatat aktif berkarier sebagai seorang dosen dan juga sebagai anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM.

Reza Indragiri Amriel lahir di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1974.

Reza Indragiri mengenyam pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia kuliah di sana dengan masuk Fakultas Psikologi dan lulus pada tahun 1998.

Selain itu, Reza juga berhasil lulus dari studi S-2 di The University of Melbourne.

Ia sendiri memiliki nama lengkap Dr. Reza Indragiri Amriel, ForPsych.

Reza Indragiri Amriel mengawali kariernya sebagai seorang dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.

Ia juga sempat menjadi dosen untuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Seiring berjalannya waktu, Reza kemudian dikenal sebagai ahli psikologi forensik.

Sebut Ada Bau Rekayasa

Susno Duadji menyebut ada rekayasa di balik kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi.
Susno Duadji menyebut ada rekayasa di balik kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi. (kolase nusantara tv/tribun sultra)

Sebelumnya, dengan tegas Susno Duadji juga menyebut bahwa guru Supriyani tidak bisa dipidana. 

"Saya sangat prihatin, sangat sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasa sangat tinggi," ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024). 

Menurut Susno, kasus ini semeestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas. 

Pasalnya, sudah ada yuris prudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa tindakan guru seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004 terutama Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40 dan Pasal 41 juga menyebut bahwa tindakan itu tidak bisa dihukum dan bukan perbuatan pidana. 

"Bahkan guru harus dilindungi dari segi keamanan, dan harus dilindungi dari hukum," katanya.

Baca juga: Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot, Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Apalagi, lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A. 

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah," katanya. 

Keyakinan Susno semakin kuat ketika melihat hasil luka gores yang ada di tubuh sang bocah. 

"Saya lihat, hasil goresannya tidak cocok dengan alat pemukul. Gagang sapu itu benda tumpul, bulat. tidak akan menimbulkan goresan seperti ini. Ini-nya dimana, penyidik kok begitu," kata Susno sambil menunjuk kepalanya. 

"Kalau alat pemukulnya gagang sapu, pasti bengkak, lebam. Kalau goresan itu ya benda tajam, kuku atau lebih dari itu," imbuhnya.  

Anehnya, lanjut Susno, berkas perkara yang seperti itu justru diterima oleh jaksa. 

Susno mengaku sangat miris mendengar pernyataan jaksa yang mengaku meneruskan perkara ini karena sudah menerima berkas.   

"Ingat ini pidana, yang diminta kebenaran materiil. Itu bukan perkara perdata yang kalau sudah ada berkas dan pemeriksaan saksi it's ok," katanya. 

Susno juga meragukan kebenaran keterangan saksi karena jika itu anak-anak, maka gugur itu saksi.   

"Saksinya siapa? korban itu anak-anak, gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? jangan saksinya itu kayak kasus Vina dan Eky," sindirnya.  

Susno justru meyakini peristiwa yang dituduhkan ke guru Supriyani itu tidak ada. 

"Kalau pun ada, ini tidak bisa dituntut, dilindungi oleh hukum," katanya. 

Susno mengaku bangga karena saat ini Polda Sultra turun untuk memeriksa penyidik dan pelapor. 

"Mudah-mudahan tidak formalitas. Penyidik, jelas salah, karena ini tidak benar," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved