Berita Viral

Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot, Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Nasib jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menangani kasus guru Supriyani semakin disorot. Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini.

Tribun Sultra
Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan. Pantau terus sidang guru Supriyani 

SURYA.co.id -  Nasib jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menangani kasus guru Supriyani semakin disorot.

Pasalnya, Komisi Kejaksaat (Komjak) ternyata memantau terus jalannya persidangan kasus ini.

Komjak juga mewanti-wanti agar jaksa juga mengedepankan hati nurani.

Diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terkait dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar  Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.

Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan, Selasa, (29/10) menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan pesan yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.

Baca juga: Disorot Gegara Tarik Sudarsono dari Jabatan Camat Baito, Surunuddin Ngaku Dukung Guru Supriyani

"Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan," kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo, melansir dari ANTARA.

Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.

"Nah, kira-kira kata-kata ini 'kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam.

Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.

Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

"Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani," jelasnya.

Baca juga: Alasan Sudarsono Camat Baito Bantu Guru Supriyani, Malah Ditarik padahal Tak Ikut Campur Soal Hukum

Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.

"Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu," katanya.

Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan sempat menahan guru Supriyani di Lapas Perempuan III Kendari sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Selasa (22/10/2024). 

Kini setelah kasus ini viral, Kejari Konawe Selatan pun menjadi sorotan luas. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved