Berita Viral

Minta Selidiki Penyebab Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Ketua IPW: Mungkin Ada Tekanan

Sikap Guru Supriyani menolah restorative justice ternyata jadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Benarkah ada tekanan?

kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Guru Supriyani. Sugeng Minta Selidiki Penyebab Guru Supriyani Tolak Restorative Justice. 

SURYA.co.id - Sikap Guru Supriyani menolah restorative justice ternyata jadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai, perlu menyelidiki apakah ada tekanan yang mengakibatkan Supriyani menolak restorative justice.

Hal ini diungkapkan Sugeng saat hadir dalam tayangan Nusantara TV.

"Restorative Justice itu ya memang bergantung kepada satu sikap dari masing-masing pihak ya.

Sikap dari masing-masing pihak ini sangat menentukan apakah RJ akan terlaksana dengan baik atau tidak berangkat dari ketulusan" ujar Sugeng.

Baca juga: Detik-detik Guru Supriyani Jadi Tersangka Diungkap Kepsek, Penyidik Malah Bilang Begini: Coba Bujuk

Sugeng meminta agar penyebab Supriyani menolak RJ diselidiki.

Ia khawatir ada tekanan yang membuat Supriyani keberatan.

"Mengapa bisa terjadi harus ditelusuri ya mungkin saja bahwa ada tekanan, permintaan yang tidak mampu dipenuhi oleh salah satu pihak" ujar Sugeng.

Sugeng juga menyinggung terkait kabar Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta.

Ia miris membandingkan dengan gaji yang didapat Supriyani sebagai guru honorer.

"Bayangkan guru honorer yang penghasilannya mungkin sangat kecil ya 600.000 per bulan harus memenuhi permintaan berapa juta lah ini pasti tidak akan mampu dipenuhi" ujar Sugeng.

Baca juga: Nasib Guru Supriyani Usai Sudarsono Tak Lagi Jabat Camat Baito, Kini Tinggal Dimana? Ini Kata Bupati

Sebelumnya, keputusan Guru Supriyani menolak Restorative Justice dalam kasus yang menimpanya ternyata berbuntut panjang.

Pihak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengerahkan tim internal untuk menangani kasus ini.

Sedangkan pihak MUI Konawe Selatan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan terus mengawal kasus ini.

Setelah Guru Supriyani menolak restorative justice, Wakil Kepala Kejati Sultra Anang Supriatna kini mengerahkan tim internal.

Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya murid. 

Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Akan tetapi kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.

Baca juga: Nasib Aipda WH Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kuasa Hukum: Tertekan, Pusing dan Stres

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Sementara di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas usai upaya damai kasus Supriyani belum mendapatkan titik temu.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi setelah sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).

Moh Wildan Habibi mengungkapkan MUI sebelumnya telah berupa memediasi kedua pihak sebelum sidang perdana di PN Andoolo.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ungkap Moh Wildan Habibi.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani.

Baca juga: Gara-gara Isu Aipda WH Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa

"Upaya mediasi gagal kemarin. Saya harap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kedamaian daerah di Konawe Selatan," tutupnya.

ilustrasi uang dan Guru Supriyani. Gara-gara Ada Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa.
ilustrasi uang dan Guru Supriyani. Gara-gara Ada Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa. (kolase Tribunnews dan tribun Sultra)

Sebelumnya, terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.

Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal dan Pakar yang Akan Bersaksi di Kasus Guru Supriyani, Pernah Sebut Rekayasa

Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.

"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang. 

Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice.

Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya. 

"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.

Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru. 

"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved