Berita Gresik

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Ajukan SIM, Warga Gresik Bisa Mengangsur Tunggakan Lewat Program Rehab

dapat mengaktifkan kembali nomor pembayaran iuran dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Warga mengurus SIM di Satlantas Polres Gresik yang harus mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya, Jumat (1/11/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Meski sudah ada tes kesehatan sebagai syarat mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), ternyata pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski terkesan rancu, tetapi syarat baru itu ditetapkan per 1 November 2024 melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Tetapi BPJS Kesehatan Gresik menilai bahwa pemohon SIM justru mendapat untung menjadi peserta JKN. Apalagi saat ini sudah 100 persen warga Gresik terdaftar sebagai peserta JKN.

"Saya rasa ini kabar gembira bagi warga Gresik, mengingat sudah 100 persen warga Gresik terdaftar sebagai peserta JKN. Hanya ada beberapa yang keaktifannya terkendala karena pembayaran tidak rutin, sehingga statusnya tidak aktif," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo dalam rilisnya, Jumat (1/11/2024). 

Janoe menambahkan, masyarakat yang tidak aktif bisa melakukan pembayaran tunggakan iuran. Masyarakat bisa melunasi tunggakan dengan skema cicilan melalui program rehab.

"Untuk hal seperti itu, peserta bisa melakukan pembayaran tunggakan iuran untuk mengaktifkan status kepesertaannya. Peserta yang hendak melunasi tunggakan dengan skema cicilan, bisa melalui program rehab. Masyarakat cukup menunjukkan bukti mengikuti program rehab, sudah bisa lolos administrasi untuk penerbitan SIM,” imbuhnya. 

Selain itu Janoe menjelaskan, untuk peserta yang pernah mendaftar namun belum melakukan pembayaran, dapat mengaktifkan kembali nomor pembayaran iuran dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. 

Nomor pembayaran iuran tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta yang mendaftarkan diri dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. 

“Untuk peserta tersebut, tetap dapat mengajukan adminitrasi penerbitan SIM dengan menunjukkan nomor pembayaran iuran yang telah di update," papar Janoe.

"Informasi terkait  ini sudah kami koordinasikan dengan Polres Gresik. Selain itu, kami juga meneruskan informasi terkait cara pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui WhatsApp atau Aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya. 

Menurut Janoe, syarat keaktifan kepesertaan JKN ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Peraturan tersebut terkait cara pendaftaran peserta baru segmen mandiri. 

Pendaftaran peserta segmen PBPU atau mandiri baru ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta mengunduh Mobile JKN di Play Store atau App Store.

"Selanjutnya, peserta memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan mengisi data pribadi, setelah berhasil nanti akan muncul nomor pembayaran iuran,” urai Janoe. 

Sedangkan untuk peserta melakukan pendaftaran melalui WhatsApp bisa melalui nomor  08118165165. Peserta dapat melanjutkan prosedur pendaftaran dengan memilih fitur Pendaftaran Baru.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved