Bisnis
CFD Kripto Panduan Broker Global Octa Untuk Trading Kripto di Asia
Contract for difference (CFD) adalah instrumen finansial yang memungkinkan trader berspekulasi tentang pergerakan harga suatu aset tanpa memilikinya.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Pajak mata uang kripto di negara-negara Asia
Sementara memahami kelebihan dan kekurangan dari berbagai platform dan mekanisme trading kripto sangat penting bagi trader, mengetahui dasar-dasar kebijakan regulasi lokal kripto juga tidak kalah penting.
Berikut adalah ringkasan sistem perpajakan kripto yang diadopsi oleh beberapa negara Asia.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa ekonomi Asia telah menerapkan aturan pajak khusus untuk menangani popularitas mata uang kripto yang semakin meningkat.
Misalnya, Jepang memiliki salah satu kerangka peraturan paling maju di Asia untuk mata uang kripto, mencerminkan reputasinya sebagai salah satu ekonomi yang lebih matang dan canggih secara teknis di wilayah ini. Mata uang kripto dianggap sebagai properti legal di bawah hukum Jepang, dan pajak berikut berlaku:
Keuntungan mata uang kripto dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain dan dikenakan tarif pajak progresif yang berkisar antara 5 persen hingga 45 persen. Nilai pastinya tergantung pada total pendapatan individu, termasuk keuntungan kripto.
Pajak konsumsi Jepang pada transaksi mata uang kripto dihapuskan pada tahun 2017.
Untuk bisnis yang berhubungan dengan mata uang kripto, seperti bursa dan perusahaan penambangan kripto, keuntungan kripto dikenakan pajak sebagai pendapatan korporat dengan tarif 30 persen.
Singapura telah menjadi salah satu tujuan populer bagi investor mata uang kripto di Asia karena kebijakan pajaknya yang ramah kripto, termasuk:
Tidak ada pajak keuntungan modal, artinya individu yang membeli dan menjual mata uang kripto untuk apresiasi modal tidak perlu membayar pajak atas keuntungan mereka.
Mata uang kripto dikenakan pajak sebagai pendapatan jika digunakan dalam bisnis trading.
Dalam kasus ini, keuntungan dianggap sebagai pendapatan dan dikenakan pajak dengan tarif pajak pendapatan korporat sebesar 17 % .
Negara-negara Asia lainnya telah mengadopsi berbagai pendekatan untuk perpajakan mata uang kripto tergantung pada penilaian otoritas lokal terhadap potensi sektor dan faktor lainnya. China saat ini adalah satu-satunya negara di wilayah ini di mana trading kripto dilarang, dan tidak ada kerangka pajak kripto yang diberlakukan. Selain itu, negara lain juga menyadari peningkatan peran sektor yang sedang berkembang ini dan menyesuaikan sikap regulasi mereka.
Untuk memastikan keamanan dana Anda dan memanfaatkan potensi tinggi dari pasar mata uang kripto yang berkembang,
Anda dapat memilih untuk trading pasangan mata uang kripto dengan broker finansial. Broker global terkemuka menawarkan berbagai macam aset digital, yang memungkinkan para trader untuk mendiversifikasi portofolio mereka dan mengambil profit dari fluktuasi pasar bahkan ketika instrumen tradisional kurang dinamis.
Contohnya, Octa, broker dengan lisensi yang diakui secara global, memiliki 34 mata uang kripto populer dalam portofolionya dan menyediakan semua keunggulan trading CFD kripto.
Penafian: Trading melibatkan risiko dan mungkin tidak cocok untuk semua kalangan investor. Gunakan keahlian Anda dengan bijak serta evaluasi semua risiko terkait sebelum mengambil keputusan investasi.
Perkuat Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris, Bank Jatim Gelar FKDK BPDSI |
![]() |
---|
Ibu ibu Nasabah PNM Mekaar Sumringah Dapat Reward Umroh Nasabah Terbaik |
![]() |
---|
Cara Analisis Pasar Bagi Pemula, Kenali Pola Pasar Dan Atur Strategi, Ini Kata Broker Global Octa |
![]() |
---|
KBank Dongkrak Peringkat Bank Maspion dari KBMI 1 ke KBMI 2 |
![]() |
---|
Investasi Emas iB BCA Syariah, Nasabah Paling Banyak Ada Di Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.