Berita Jember

UPDATE Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember, Tercatat Ada Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Update data terbaru jumlah pelanggar lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Semeru di Jember pada 14-27 Oktober 2024.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Polisi menyita sepeda motor milik pelanggar lalu lintas saat kegiatan Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, JEMBER -  Tercatat ada 29.668 pelanggar lalu lintas selama kegiatan Operasi Zebra Semeru 2024 di Jember, Jawa Timur (Jatim).

Kasatlantas Polres Jember AKP Achmad Fahmi Adiatma mengungkapkan, hal tersebut merupakan update data terbaru jumlah pelanggar lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Semeru, 14-27 Oktober 2024.

"Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dan terobos jalur," ujar AKP Achmad Fahmi Adiatma, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, dari puluhan ribu pelanggar lalu lintas ini, Polisi melalukan penilangan terhadap 5.144 pengendara. Sementara sisanya diberi sanksi teguran.

"Pelaksanaan tilang manual menjaring sebanyak 3.393 pelanggar. Sedangkan (penilangan) melalui mobile ada 1.751. Sementara untuk teguran, kami melaksanakan sebanyak 24.224 pengendara," beber Fahmi.

Ia mengungkapkan, dari  total pelanggar yang telah terjaring dalam operasi ini, sebanyak 2.935 pengendara tidak memakai helm SNI dan berkendara melawan arus.

"Ini menunjukkan, bahwa kesadaran masyarakat Jember akan pentingnya menggunakan helm SNI dan keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan," ucapnya.

Berdasarkan data pelanggar yang telah terjaring, lanjut Fahmi, didominasi generasi muda, terutama yang masih berusia 20-25 tahun.

"Pengendara berusia  21-25 tahun sebanyak 668 pelanggar dan yang usia 16-20 tahun sebanyak 553 pelanggar. Ini yang menjadi kelompok paling banyak melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Fahmi juga mengatakan, bagi pengendara yang tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan seperti SIM dan STNK, kendaraan mereka akan langsung disita untuk diamankan di Markas Satlantas Jember

Kendaraan tersebut bisa diambil oleh pemiliknya, bila seluruh dokumennya lengkap.

"Maupun kendaraan yang tidak sesuai dengan Standar (kenalpot brong) untuk sementara kendaraan diamankan. Bisa diambil dengan menunjukkan kelengkapan kepemilikan kendaraan dan mengembalikan sesuai standar," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved