Berita Viral
Harta Kekayaan Hakim Stevie Rosano yang Pimpin Sidang Guru Supriyani, Tanah dan Mobilnya Warisan
Sosok hingga harta kekayaan hakim Stevie Rosano jadi sorotan setelah pimpin sidang guru Supriyani yang merupakan kasus viral.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga harta kekayaan hakim Stevie Rosano jadi sorotan setelah pimpin sidang guru Supriyani yang merupakan kasus viral.
Diketahui, Stevie Rosano memimpin sidang perdana guru Supriyani di PN Andoolo pada Kamis (24/10/2024) kemarin.
Ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.
Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.
”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.
Baca juga: Sosok Hakim Stevie Rosano yang Pimpin Sidang Guru Supriyani Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Stevie merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.
Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.
Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.
Sedangkan untuk harta kekayaan, melansir dari laman elhkpn, Stevie punya kekayaan Rp 2,3 miliar.
Hartanya meliputi sebidang tanah dan bangunan warisan, mobil warisan dan motor Honda.
Baca juga: Kronologi Lengkap Supriyani Hukum Anak Polisi Versi Dakwaan Jaksa, Bu Guru Menggeleng dan Usap Mata
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000
1. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000
1. MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.305.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000
Jaksa Ucap Harusnya Restorative Justice
Sementara itu, Sikap berbeda ditunjukkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi.
Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan bersikap keras dengan menahan guru Supriyani saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.
Kini setelah kasusnya viral dan penahanan guru Supriyani ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, sikap jaksa berubah.
Baca juga: Sudah Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kini Jaksa Ucap Harusnya Restorative Justice, DPR Reaktif
Bahkan, Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.
Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.
Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.
“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.
Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.
Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.
Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.
Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konsel, Ujang Sutrisna, mengurai dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap guru Supriyani.
Dikatakan, Kala itu, masih sementara proses belajar mengajar.
Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas.

Lalu Supriyani disebutkan langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Bintang 3 yang Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa: Sangat Prihatin
Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.
Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.
Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.
Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.
Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.
”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.
berita viral
Hakim Stevie Rosano
Supriyani
harta kekayaan
Konawe Selatan
PN Andoolo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.