Berita Viral

Sosok Hakim Stevie Rosano yang Pimpin Sidang Guru Supriyani Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Sosok Hakim Stevie Rosano turut jadi sorotan dalam kasus Bu Guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

|
kolase Kompas.com dan PN Andoolo
Kolase foto Hakim Stevie Rosano, Pimpin Sidang Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. 

SURYA.co.id - Sosok Hakim Stevie Rosano turut jadi sorotan dalam kasus Bu Guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

Stevie Rosano memimpin sidang perdana guru Supriyani di PN Andoolo pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Stevie merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.

Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.

Baca juga: Senasib Guru Supriyani, Guru Agama Jadi Tersangka Gara-gara Pukul Murid SD yang Tak Mau Kerja Bakti

Baca juga: Kronologi Lengkap Supriyani Hukum Anak Polisi Versi Dakwaan Jaksa, Bu Guru Menggeleng dan Usap Mata

Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.

Kasus terbaru yang ditanganinya adalah Kasus bu guru Supriyani yang sedang viral.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).

Mengutip pemberitaan Kompas.id, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.

Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

Baca juga: Sosok Vita Dessy Mantan Istri Ari Lasso yang Disorot usai Kabar Perceraian Mencuat, Tabiat Terungkap

Baca juga: Sosok Wakil Ketua DPR yang Dorong Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.

Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved