3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Dimas Yemahura Klaim Pernah Ditawari Duit Suap Oleh Lisa Rachmat, Jumlahnya Fantastis

Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, mengaku sekitar 5 kali ditawari duit oleh Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku pernah ditawari duit oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, mengaku pernah ditawari duit oleh Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Jumlahnya sangat fantastis. Yakni Rp 1 miliar.

Dimas menjelaskan, bahwa tawaran itu mulai muncul saat kasus meninggalnya Dini Sera Afriyanti mulai terungkap. 

Tepatnya, pada 5 Oktober 2023, setelah jenazah Dini Sera Afriyanti diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Tiba-tiba ada nomor tak dikenal menghubunginya mengaku bernama Lisa Rachmat

Orang itu di percakapan telepon meminta Dimas agar tidak memberikan keterangan tentang meninggalnya Dini Sera Afriyanti kepada media.

“Pada hari itu, saat jenazah korban akan diautopsi, seseorang yang mengaku Lisa Rachmat menghubungi saya dan meminta agar situasi tidak ramai dan agar media tidak diberi informasi,” ujar Dimas, Jumat (25/10/2024).

Lisa kemudian meminta nomor rekening Dimas. Namun, dengan tegas langsung ditolak.  

“Tawaran itu tidak hanya sekali, tetapi datang beberapa kali. Jika dihitung, totalnya hampir Rp 1 miliar, ya (sekitar lima kali tawaran),” beber Dimas.

Dimas juga menyebut, bahwa Lisa diduga mencoba menawari uang kepada keluarga Dini Sera Afriyanti di Sukabumi, Jawa Barat. Dengan syarat laporan terhadap Ronald Tannur dicabut. 

Namun, keluarga Dini Sera Afriyanti menolak tawaran tersebut.

“Saya menolak tawaran itu, begitu pula keluarga. Tawaran itu disertai syarat untuk mencabut laporan dan tidak membahas lebih lanjut,” ungkapnya.

“Saya awalnya ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan penawaran itu, apakah berupa bantuan tulus kepada keluarga. Namun, ternyata ada syarat (pencabutan laporan terhadap Ronald Tannur),” tambah Dimas.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (23/10/2024). 

Tim Pidsus Kejagung juga menangkap pengacara Lisa Rachmat di Jakarta.

Ketiga hakim PN Surabaya tersebut, diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved