3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Dimas Yemahura Klaim Pernah Ditawari Duit Suap Oleh Lisa Rachmat, Jumlahnya Fantastis
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, mengaku sekitar 5 kali ditawari duit oleh Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Dalam kasus ini, Ronald Tannur, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta atau menjalani kurungan selama enam bulan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik memutuskan, bahwa Ronald tidak bersalah.
Alasannya, bahwa meninggalnya Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi alkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Kini, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lisa Rachmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Dadi Rachmadi Jadi Buah Bibir, Pernah Disentil Mahfud MD
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Masuk Penjara, Kajati Jatim: Silent Operation
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dimas-Yemahura-Alfarauq-25102024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.