3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Rekam Jejak 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung dan Harta Kekayaannya
Tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur ditangkap kejaksaan agung. Berikut rekam jejaknya!
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuk anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur.
Terbaru, tiga hakim PN Surabaya ini ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya pada, Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim PN Surabaya ini adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo
Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya betul,” kata Windhu di lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur
Pantauan surya.co.id, hakim Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik datang secara bergantian ke kantor Kejati Jatim.
Sosok pengadil yang pertama tiba pada pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo.
Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.
Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.
Selang sekitar setengah jam giliran Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.
Saat keduanya datang, ada satu perempuan turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul ikut dikeler.
Belum diketahui siapa sosok wanita itu. Mereka yang saat itu mengenakan masker bertindak bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.
Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai ada ruangan penyidik pidana khusus.
Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, bahwa tiga hakim diperiksa merupakan serangkaian dari penyilidikan yang digelar Kejaksaan Agung.
Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.
"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.
Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan Erintuah Damanik dkk di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal para tiga hakim tersebut.
Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” tandas Alex.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.
“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah mendengar adanya giat penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Iya sudah mendengar,” kaya Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun dia belum mengetahui secara jelas terkait penangkapan tersebut.
Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur.
Mereka di antaranya Ketua hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo setelah diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito saat sidang pleno KY.
Berikut rekam jejak 3 hakim tersebut:
Erintuah Damanik

Hakim Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.
Setahun kemudian, ia dimutasi ke PN Surabaya. Di sini dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Selama menjadi hakim, Erintuah pernah menangani sidang kasus besar, di antaranya memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Juga menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.
Melansir dari laman elhkpn, Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak senilai Rp3,3 miliar.
Baca juga: 6 Fakta Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh Hakim PN Surabaya Bikin Kecewa Keluarga Korban Dini Sera
Ia juga memiliki tiga kendaraan mobil merek Kijang Innova, Toyota Fortuner, dan Honda CRV serta satu motor Yamaha Sepeda Motor senilai Rp908,5 juta.
Catatan tersebut pada tahun 2020 tertulis kekayaan Erintuah mencapai Rp7,9 miliar.
Pada tahun 2022, harta kekayaan Erintuah naik drastis hingga Rp 8,05 miliar.
Kenaikan tersebut ada pada kas dan setara kasnya dari Rp720 juta menjadi Rp3,5 miliar.
Baca juga: Ronald Tannur Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera, Pengacara Korban Beber Sejumlah Kejanggalan
Berikt rincian harta kekayaan Erintuah terbaru.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 781.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.6.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.325.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 634.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.500.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.055.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.055.000.000
Mangapul

Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.
Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 60 tahun.
Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru.
Selama bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah memvonis bebas dua terpidana kasus Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Saat itu hakim Mangapul bertindak sebagai hakim anggota, sementara hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota lain I Ketut Kimiarsa.
Sementara dari LHKPN-nya, Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000.
Rinciannya, ia memiliki aset dua tanah di Labuanbatu dan Medan senilai Rp 1.250.000.000.
Ia juga mempunyai tiga kendaraan dengan nilai Rp 66 juta.
Aset lain yang tercatat dalam LHKPN milik Mangapul adalah Harta Bergerak Lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 105,9 juta dan Rp 230 juta.
Andaikan tidak memiliki utang sebesar Rp 370 juta, harta kekayaan Mangapul bisa mencapai Rp 1.651.900.000.
Namun karena ada utang, maka aset Mangapul dikurangi hingga menjadi Rp 1.281.900.000.
Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama, mengutip BangkaPos.com.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News Kejaksaan Agung Tangkap Hakim PN Surabaya yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur
hakim PN Surabaya
Ronald Tannur
vonis bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Mangapul
Heru Hanindyo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.