Berita Gresik
Masih Kejar Dugaan Korupsi CSR Roomo, Kejari Gresik Kembali Panggil Ketua BPD Yang Baru Dibebaskan
“Jelas jabatan saudara NH adalah Ketua BPD Roomo. Dan tersangka lain sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” tambahnya.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Penahanan para tersangka korupsi dugaan penyaluran beras CSR Desa Roomo Gresik beberapa waktu lalu.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Gresik telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi penyaluran beras CSR yang diduga tidak layak konsumsi pada Kamis (26/9/2024).
Tiga orang tersebut yaitu Taqwa Zaenudin sebagai Kepala Desa Roomo, kemudian Rudi Hermansyah sebagai Sekretaris Desa Roomo dan Nurhasim sebagai Ketua BPD Roomo.
Atas penetapan tersangka dan penahanannya, Nurhasim mengajukan gugatan PPA melalui kuasa hukumnya dari DPC Peradi Surabaya. Atas bukti-bukti dan keterangan saksi, majelis hakim PN Gresik Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan praperadilan Nurhasim. *****
Tags
dugaan korupsi CSR di Gresik
pra peradilan (PPA)
Kejari kalah gugatan PPA
PN Gresik
PN Gresik menangkan PPA
Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)
Kejari Gresik
Gresik
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.