Berita Gresik

Masih Kejar Dugaan Korupsi CSR Roomo, Kejari Gresik Kembali Panggil Ketua BPD Yang Baru Dibebaskan

“Jelas jabatan saudara NH adalah Ketua BPD Roomo. Dan tersangka lain sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” tambahnya. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Penahanan para tersangka korupsi dugaan penyaluran beras CSR Desa Roomo Gresik beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Gresik telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi penyaluran beras CSR yang diduga tidak layak konsumsi pada Kamis (26/9/2024). 

Tiga orang tersebut yaitu Taqwa Zaenudin sebagai Kepala Desa Roomo, kemudian Rudi Hermansyah sebagai  Sekretaris Desa Roomo dan Nurhasim sebagai Ketua BPD Roomo. 

Atas penetapan tersangka dan penahanannya, Nurhasim mengajukan gugatan PPA melalui kuasa hukumnya dari DPC Peradi Surabaya. Atas bukti-bukti dan keterangan saksi, majelis hakim PN Gresik Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan praperadilan Nurhasim.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved