Berita Viral
Imbas Guru Supriyani Jadi Tersangka Gara-gara Hukum Anak Polisi, Polda Telisik Uang Damai Rp 50 Juta
Kasus guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara hukum anak polisi berimbas ke banyak hal, Polda Sultra turun tangan hingga guru berdemosntrasi.
Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.
AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.
Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.
Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul DPRD Sultra Akan Bertemu Kejari Konsel Minta Penangguhan Penahanan Guru Dituduh Aniaya Anak Polisi
Guru Supriyani
Guru Supriyani Konawe Selatan
Save Guru Supriyani
Polda Sultra
Guru SD Ditahan Usai Hukum Murid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Mulyono Pendiri Jokowi Center yang Dipecat Usai Hadiri Mimbar Rakyat Pemakzulan Gibran |
|
|---|
| Sosok Letda Luqman Hakim, Saksi Tewasnya Prada Lucky Namo yang Dilaporkan ke Komandan Polisi Militer |
|
|---|
| Kisah Pilu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ada yang Kehilangan Jari hingga Alami Kelainan Otak |
|
|---|
| Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Sebagai ABH, Polisi Ungkap Motif dan Temuan Mengejutkan |
|
|---|
| Kisah Perjuangan Cut Vivia Jadi Lulusan ITB, Padahal Dulu Ranking 40 di Sekolah SMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-ditahan-gara-gara-hukum-anak-polisi-diB-Konawe-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.