Berita Viral
Imbas Guru Supriyani Jadi Tersangka Gara-gara Hukum Anak Polisi, Polda Telisik Uang Damai Rp 50 Juta
Kasus guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara hukum anak polisi berimbas ke banyak hal, Polda Sultra turun tangan hingga guru berdemosntrasi.
SURYA.CO.ID - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap guru Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Di bagian lain, masyarakat bergolak hingga menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Seperti diketahui, guru Supriyani ditetapkan tersangka setelah dilaporkan orangtua siswa yang notabene adalah anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel.
Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.
Baca juga: Harta Kekayaan La Ode Tariala yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Punya Mobil hingga Alat Berat
Setelah kasus ini viral dan mendapat perhatian luas, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangguhkan penahanan guru Supriyani pada Selasa (22/10/2024).
Berikut imbas dari kasus guru Supriyani selengkapnya:
- Polda Telisik Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal untuk merespons dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru honorer SDN di Kecamatan Baito.
Selain itu, isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orangtua korban yang merupakan anggota Polri kepada terlapor juga menjadi atensi tim yang dibentuk Polda Sultra.
“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Ia menjelaskan salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orangtua korban di sekolah secara diam-diam.
"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” jelasnya.
Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk itu dapat segera diketahui dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
2. Warga Demo Kejaksaan
Warga hingga Aliansi Peduli Pendidikan Sulawesi Tenggara (Sultra) demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Rabu (23/10/2024).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, tidak berselang lama aksi tersebut langsung diterima oleh Kejati Sultra.
Koordinator Lapangan, Jefri mengatakan kedatang mereka di Kejati Sultra sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap kasus yang menimpa guru honorer Supriyani.
Guru SD di Kecamatan Baito ini dituduh aniaya murid SD kelas 1 yang juga anak polisi Aipda WH dan N.
“Alhamdulillah Kejati Sultra langsung merespon aksi kami, kedatangan kami tidak lain terkait kasus ibu Supriani yang kami duga di kriminalisasi,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Ia juga menjelaskan kasus tersebut telah viral di seluruh Indonesia, pihaknya mendesak Kejati Sultra agar memberikan keadilan untuk Supriyani.
“Kami meminta Kejati Sultra, untuk berkoordinasi dengan Jaksa yang menangani kasus ini untuk memvonis bebas ibu Supriyani,” jelasnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa tersebut berlanjut ke Polda Sulawesi Tenggara.
3. Direaksi Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris meminta keluarga guru Supriyani menghubungi tim Hotman 911 bantuan hukum miliknya.
Hotman Paris pun sempat mengunggah sebuah tangkapan layar informasi mengenai kasus guru Supriyani ini.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram @hotmanparisofficial ia menuliskan sebuah keterangan.
Di mana, dirinya meminta agar keluarga Supriyani bisa segera menghubunginnya.
"Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris pada akun Instagram pribadinya yang diunggah Selasa (22/10/2024).
Sontak saja unggahan tersebut sudah ramai dikomentari warganet.
4. PGRI Kawal Persidangan

Sebagai solidaritas, guru di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan bersatu, mengawal sidang pertama kasus tuduhan guru honorer aniaya murid.
Aksi pengawalan ini dibenarkan Ketua PGRI Kecamatan Boito, Hasna saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Selasa (22/10/2024).
“Iya benar, para guru akan mengawal sidang pertama Bu Supriyani 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo,” kata Hasna.
Hasna menyampaikan ia melihat kasus ini sebagai kriminalisasi terhadap seorang guru.
Karena dari beberapa keterangan dan bukti luka, sangat mustahil jika luka tersebut disebabkan akibat pemukulan guru.
Terlebih, Supriyani dikenal sebagai sosok guru tenang, penyabar, ramah terhadap sesama pengajar dan masyarakat di sana.
Sehingga ia menyesalkan langkah polisi, terburu-buru menangkap Supriyani.
“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tuturnya.
Aksi solidaritas guru di Konawe Selatan pamfletnya telah beredar di media sosial.
Dalam pamflet tersebut bertuliskan "kami mengajak segenap elemen guru dan warga Konawe Selatan untuk melakukan aksi pengawalan kasus di Pengadilan Negeri Andoolo".
Dalam pamflet tersebut juga terdapat foto Supriyani yang tengah mengenakan batik berwarna merah.
Mereka akan melakukan pengawalan dengan titik kumpul di Pengadilan Negeri Konsel.
Dikutip dari Tribun Sultra, kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Guru SD Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.
AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.
Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.
Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.
“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul DPRD Sultra Akan Bertemu Kejari Konsel Minta Penangguhan Penahanan Guru Dituduh Aniaya Anak Polisi
Guru Supriyani
Guru Supriyani Konawe Selatan
Save Guru Supriyani
Polda Sultra
Guru SD Ditahan Usai Hukum Murid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.