Berita Viral
Imbas Guru Supriyani Jadi Tersangka Gara-gara Hukum Anak Polisi, Polda Telisik Uang Damai Rp 50 Juta
Kasus guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara hukum anak polisi berimbas ke banyak hal, Polda Sultra turun tangan hingga guru berdemosntrasi.
SURYA.CO.ID - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap guru Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang.
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Di bagian lain, masyarakat bergolak hingga menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Seperti diketahui, guru Supriyani ditetapkan tersangka setelah dilaporkan orangtua siswa yang notabene adalah anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel.
Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.
Baca juga: Harta Kekayaan La Ode Tariala yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Punya Mobil hingga Alat Berat
Setelah kasus ini viral dan mendapat perhatian luas, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangguhkan penahanan guru Supriyani pada Selasa (22/10/2024).
Berikut imbas dari kasus guru Supriyani selengkapnya:
- Polda Telisik Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal untuk merespons dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru honorer SDN di Kecamatan Baito.
Selain itu, isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orangtua korban yang merupakan anggota Polri kepada terlapor juga menjadi atensi tim yang dibentuk Polda Sultra.
“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Ia menjelaskan salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orangtua korban di sekolah secara diam-diam.
"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” jelasnya.
Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk itu dapat segera diketahui dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
2. Warga Demo Kejaksaan
Guru Supriyani
Guru Supriyani Konawe Selatan
Save Guru Supriyani
Polda Sultra
Guru SD Ditahan Usai Hukum Murid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.