Berita Viral
Cerita Suami Supriyani Guru yang Dituduh Pukul Anak Polisi, Sempat Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
Orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kapolres Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febri Syam membenarkan ada orangtua yang melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan sehingga menyebabkan luka di paha sang anak.
Menurut Febri, luka itu awalnya diketahui ibu korban. Saat ditanya, sang anak menjawab dia terluka akibat jatuh saat bermain di sawah.
Namun saat kembali ditanya keesokan harinya, sang anak mengaku terluka akibat dipukul salah seorang gurunya bernama Supriyani.
”Sejak kasus berlanjut sejumlah langkah mediasi telah dilakukan. Namun, karena tidak ada titik temu kasus berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini (Supryani) ditahan,” terangnya.
Febri mengungkapkan, murid tersebut memang sempat dihukum oleh gurunya karena melakukan kesalahan terlambat menulis pada Rabu (24/4/2024).
"Namun pada hari itu, anak itu tidak melapor apa-apa," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Konawe Selatan pada Senin (21/10/2024).
Dua hari kemudian, sang ibu menemukan luka pada paha anaknya ketika akan memandikan anak tersebut.
Anak itu awalnya mengaku jatuh di sawah. Namun, saat ditanya sang ayah, dia mengaku dipukul gurunya.
Kedua orangtua murid itu lalu meminta keterangan dua saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.
Kedua saksi mengaku sang murid dipukul dengan gagang sapu ijuk di dalam kelas pada Rabu (24/4/2024).
Orangtua murid lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024).
Polisi melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. Berbagai upaya dilakukan termasuk mediasi antara kedua pihak.
Namun, upaya itu tidak berhasil. Menurut Febri, polisi menyarankan sang guru pergi ke rumah muridnya untuk minta maaf.
Sang guru kemudian meminta maaf dan mengakui perbuatannya saat mendatangi rumah korban.
Permintaan maaf itu awalnya diterima ibu korban. Namun, sang ibu lalu mendengar kabar yang menyebut permintaan maaf itu tidak ikhlas.
Orangtua korban merasa tersinggung dan melanjutkan laporan perkara tersebut hingga kini sampai ke pengadilan.
Penahanan Ditangguhkan
Penahanan guru Supriyani ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (22/10/2024).
“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.
Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
Meski penahananny ditangguhkan, Supriyani harus merelakan kesempatannya menjadi guru PPPK, karena adanya kasus ini.
Disebutkan penangguhan ini mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024.
“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.
Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.
“Memperhatikan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya.
Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.
"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.
"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," lanjutnya.
Dia meminta aparat penegak hukum harus cermat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Karena menurutnya ada yang janggal dalam proses hukum sehingga Supriyani ditahan.
Selain itu, dari keterangan Supriyani yang ditemuinya di Lapas Perempuan mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan keluarga korban.
"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.
"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.
Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.
"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.
Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer di Konawe Ditahan, Dituduh Pukuli Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta agar Damai" dan TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Suami Supriyani Guru Honorer yang Dituduh Pukul Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Dimana Sepeda Motor dan HP Driver Ojol Almarhum Affan, Belum Ketemu? |
![]() |
---|
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.