Berita Banyuwangi

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Banyuwangi Amankan 1,1 Kg Sabu-sabu

Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sabu-satu lebih dari 1,1 kilogram

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra saat ungkap kasus peredaran narkoba di Banyuwangi, Senin (21/10/2024). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan jaringan antar kota.
 
Hasilnya, Polisi mengamankan barang bukti sabu-satu lebih dari 1,1 kilogram (kg).

Barang bukti itu didapati dari empat tersangka yang merupakan satu rangkaian penangkapan. Para tersangka adalah SE, JH, AFA dan MIE.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Awalnya, polisi menangkap AFA dan MIE berdasarkan informasi dari masyarakat pada 3 Oktober lalu.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 28 paket narkoba dengan total berat 15,08 gram. 

Masing-masing 9 paket dari tersangka AFA, dan 19 paket dari tersangka MIE.

"Kasus ini kemudian kami kembangkan hingga berikutnya tim menangkap dua orang lain yang merupakan pemasok (sabu-sabu kepada para tersangka sebelumnya)," kata Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam ungkap kasus, Senin (21/10/2024).

Kedua tersangka ini adalah SE dan JH. Mereka ditangkap beberapa saat setelah pengungkapan sebelumnya, yakni pada 4 Oktober dini hari.

Usai menangkap tersangka, Polisi menggeledah kediaman tersangka SE di Desa Sukomaju, Kecamatan Srono

Di sana, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,1 kg yang disimpan dalam 12 paket.

"Narkotika tersebut disembunyikan di plafon rumah dan di dalam mobil milik tersangka," tutur dia.

Rama menjelaskan, pihaknya telah memetakan jaringan kasus tersebut. 

Seseorang yang tinggal di Surabaya, diduga menjadi pemasuk awal sabu-sabu yang didapati dari para tersangka.

"Sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Sampai hari ini kami terus melakukan pengejaran," lanjutnya.

Para tersangka, lanjut Rama, dijerat dengan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved