Berita Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2,81 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 Kabupaten Banyuwangi diusulkan naik 6,5 persen.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Pembahasan pengusulan UMK Banyuwangi 2025. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 Kabupaten Banyuwangi diusulkan naik 6,5 persen.

Besaran tersebut disesuaikan dengan persentase kenaikan upah minimum yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Parindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, usulan kenaikan UMK Banyuwangi telah dibahas bersama Dewan Pengupah setempat.

Perwakilan pemerintah kabupaten, pengusaha, buruh, dan pakar telah bertemu untuk membahas besaran nilai UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada pekan lalu.

Pada 2024, UMK Banyuwangi berada di angka Rp 2.638.638.

Jika naik 6,5 persen, artinya UMK Banyuwangi tahun mendatang diusulkan naik sebesar Rp 2.810.138.

Rusdi mengatakan, usulan kenaikan 6,5 persen telah disepakati oleh para anggota dewan pakar. Termasuk kalangan pengusaha dan buruh.

Baik pengusaha maupun buruh, kata dia, tak ada yang menolak dengan besaran usulan upah minimum yang telah ditentukan.

Usulan tersebut juga telah dikirim ke Pemprov Jatim untuk ditindaklanjuti.

Nilai akhir besaran kenaikan UMK akan ditetapkan oleh Pemprov dalam beberapa waktu mendatang.

Meski diusulkan naik 6.5 persen, besaran nilai UMK 2025 Banyuwangi bisa berubah sesuai keputusan Pemprov.

"Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi," lanjutnya.

Jika telah ditetapkan, pengusaha wajib membayar pegawai dengan upah minimum sesuai UMK mulai Januari 2025.

 Rusdi menyebut, tak ada aturan penangguhan pelaksanaan UMK bagi perusahaan seperti beberapa tahun lalu.

"Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK, mereka harus mengkomunikasikannya dengan para pekerja. Dan harus dengan laporan keuangan untuk menunjukkan mereka memang tak mampu membayar sesuai UMK," terang dia.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved