Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana
Sosok seorang pensiunan jenderal Polri jadi sorotan usai menanggapi pernyataan Komnas HAM terkait Kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok seorang pensiunan jenderal Polri jadi sorotan usai mengkritik pernyataan Komnas HAM terkait Kasus Vina Cirebon.
Ia berani menyebut bahwa pernyataan Komnas HAM tersebut terlalu ringan.
Purnawirawan jenderal tersebut adalah Komjen (purn) Oegroseno.
Seperti diketahui, baru-baru ini komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta pelanggaran terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Baca juga: Rekam Jejak Jenderal Bintang 3 yang Sebut Iptu Rudiana Luar Biasa Soal DPO Kasus Vina Cirebon
Menurut Oegro, seharusnya Komnas HAM bergerak lebih leluasa mengungkap kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut.
Kalau hanya dikatakan ada pelanggaran HAM atas hak mendapatkan bantuan hukum, menurut Oegro, tanpa diungkap Komnas HAM pun hal itu sudah merupakan pelanggaran ketentuan KUHAP dan aturan Mahkamah Agung.
Justru, lanjut Oegro, rekayasa yang diduga dilakukan Iptu Rudiana (saat kasus ini terjadi masih berpangkat Aiptu) itu lah yang merupakan pelanggaran HAM berat karena mengakibatkan 8 orang, 7 diantaranya dihukum seumur hidup.
Padahal, tidak ada satu pun bukti yang membuktikan keterlibatan 8 terpdana tersebut.
"Di sini ada pelanggara etika profesi, pidana dan ini juga pelanggaran HAM berat. Jadi jangan dibuat main-main pelanggaran HAM berat. Kalau hanya tidak didampingi penasehat hukm, itu bukan pelanggaran HAM," tegas Oegro, dikutip dari tayangan Nusantara News pada Jumat (18/10/2024).
Baca juga: 300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Titin: Mereka Bukan Pembunuh
Kenapa dikatakan pelanggaran HAM berat?
Menurut Oegro, seseorang dijadikan tersangka dan menjadi terpidana seumur hidup tampa alat bukti yang jelas, itu sama saja dengan menjebloskan orang di penjara, tanpa ada apa-apa.
"Jadi yang ditemukan Komnas HAM, sumir, ringan," katanya.
Ketika kasus Vina ini sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, maka hal ini harus direspons oleh Kejaksaan Agung untuk membawanya ke peradilan HAM.
"Dengan demikian, hak asasi manusia itu benar-benar dijamin oleh negara," tegasnya.
Lantas, seperti apa sosok Oegroseno?
Melansir dari Wikipedia, Oegroseno lahir 17 Februari 1956.
Ia adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Wakapolri sejak tanggal 2 Agustus 2013 hingga 4 Maret 2014.
Alumnus Akpol 1978 ini pernah mengenyam jabatan penting di tubuh Polri, diantaranya Kapolda Sulteng, Kadiv Propam Polri, dan terakhir Kapolda Sumut.
Oegroseno yang sebelumnya menjadi Ketua Umum PP PTMSI periode 2013-2018[2] menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan sidang.
Seluruh peserta Munas Mengapresiasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PTMSI Masa Bakti 2013-2018 serta menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota Pengurus Pusat PTMSI masa bakti 2013-2018 atas segala jasa dan darma baktinya.
Ia adalah putra Brigjen Pol (Purn.) Rustam Santiko (alm.), Bupati Pati era 70-an (1973-1978).
Baca juga: Pantesan Titin Sebut Komnas HAM Terlambat di Kasus Vina, Begini Kronologinya: Sejak Agustus 2016
Saudara-saudara Oegro diantaranya adalah Brigjen TNI Adi Wijaya (Irben Itjenad), Baskoro (lurah di Blora), Indah Lestari (istri Kapolda Bali Irjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu), Diana Mayawati, Asta Sriehastoeti, Pertiwi Ubhayanti, dan Boogie Wibowo.
Ketegasan Oegro, diakui terinspirasi dari sang ayah, yang juga sempat menjadi wakil gubernur Akademi Kepolisian RI.
Kemampuannya yang brilian lantas banyak pihak yang menilai kala Kapolri menunjuk Oegroseno sebagai Kepala Divisi Propam Mabes Polri sangatlah tepat.
Bahkan mantan Kepala Divisi Propam pertama yang juga mantan Kapolda Papua, Irjen Pol (Purn) Timbul Silaen menyebutkan, salah satu tugas yang diemban Divisi Propam Mabes Polri untuk mengawasi perilaku personil Polri dimungkinkan dapat di jalankan dengan baik oleh Oegroseno.
Secara pribadi Silaen kenal baik dengan Oegro yang dulunya merupakan bawahannya langsung.
"Dimungkinkan Divisi Propam Mabes Polri dalam menjalankan tugas dan perannya secara baik dibawah kepemimpinan Oegroseno ", kata Timbul Silaen yang pensiun dari lingkup Polri sejak tahun 2005.
Riwayat Jabatan:
- Kapolsek Metro Menteng
- Ka Jaga Sat Sabhara Kodak VII Metro Jaya
- Perwira Ren Sesdit Polda Metro Jaya
- Perwira Serse Narkotik Ditserse Polda Metro Jaya
- Kasat Serse Polwiltabes Surabaya Polda Jatim (1996)
- Paban Madya Ops Deops Polri (1998)
- Kadit Sabhara Polda Sultra (2000)
- Dirsamapta Polda Sultra
- Dirpamobsus Polda Metro Jaya
- Karo Ops Polda Metro Jaya
- Wakapolda Babel (2004)
- Kapolda Sulteng (2005)
- Kapus Infolahta Div Telematika Polri
- Kadiv Propam Polri (2009-2010)
- Kapolda Sumut (2010-2011)
- Kalemdiklat Polri (2011-2012)
- Kabaharkam Polri (2012-2013)
- Wakapolri (2013-2014).
Baca juga: Oegroseno Kritik Komnas HAM di Kasus Vina Terlalu Sumir dan Ringan, Singgung Rekayasa Iptu Rudiana
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa jajaran Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.

Rekomendasi ini diberikan setelah Komnas HAM menyelidiki kembali kasus Vina Cirebon sejak Mei 2024.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM mengatakan, rekomendasi itu dilakukan terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
Selain itu, Uli juga mendorong Kapolri untuk menjamin hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
"Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujar Uli.
Uli juga meminta Kapolri untuk menjamin kepastian hukum atas keluarga Vina dan keluarga Eky.
"Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga saudara Eky dan saudari Vina dalam upaya hukum," sambungnya.
Di kasus Vina Cirebon ini, Komnas HAM juga menemukan adanya tiga jenis pelanggaran.
Hal ini disimpulkan setelah pihaknya melakukan pemantauan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari saksi, kuasa hukum, ahli, hingga para penyidik.
"Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999," kata Uli melalui keterangannya, Senin (14/10/2024).
Pelanggaran HAM pertama yakni terkait dengan hak atas bantuan hukum.
Dari keterangan para terpidana dan kuasa hukum, pada 2016 lalu para terpidana tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polres Cirebon.
"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," jelas Uli.
Pelanggaran kedua yakni soal penganiayaan atau penyiksaan.
Para terpidana kepada Komnas HAM mengadu bahwa mereka mengalami penyiksaan saat proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.
Uli menuturkan, hal tersebut terkonfirmasi dari Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.
Foto-foto penyiksaan para terpidana yang beredar pada awal September 2016 juga sudah terkonfirmasi.
"Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut," tegas Uli.
Terakhir, lanjut Uli, yakni pelanggaran soal penangkapan sewenang-wenang.
Uli menuturkan, saat penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada Agustus 2016, para terdakwa tak mendapatkan surat penangkapan dan juga tak diberitahukan kepada keluarga.
Jadi keluarga para terpidana tak mengetahui adanya penangkapan.
"Keluarga para terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut," pungkasnya.
Pensiunan Jenderal
Komnas HAM
kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Oegroseno
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.