Pembunuhan Vina Cirebon

Eks Wakapolri Oegroseno: Iptu Rudiana Kalau di Amerika Sudah Dipecat, Kapolri Jangan Ragu-ragu

Eks Wakapolri menyebut Iptu Rudiana kalau di Amerika sudah dipecat karena membuat kebohongan yang fatal. INi sarannya untuk Kapolri!

Editor: Musahadah
kolase instagram
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno meminta Kapolri untuk tidak ragu-ragu menerjunkan Propam untuk menangani kasus Vina Cirebon, Katanya, Iptu Rudiana kalau di Amerika sudah dipecat. 

Sampai saat ini, Oegro belum mellihat propam melakukan hal itu di kasus Vina Cirebon, padahal para terpidana sudah bersuara di sidang tentang penganiayaan yang dialami. 

"Seharusnya Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), kan dulu juga Kadiv Propam, dia harus lebih propam daripada saya.

"Jangan ragu-ragu, propam diturunkan untuk menertibkan anggota yang melakukan etika profesi. 
Gak perlu menunggu laporan," tegasnya. 

Komnas HAM Minta Kapolri Periksa Jajaran Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota

Titin Prialianti meragukan pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada polisi yang disanksi di kasus Vina Cirebon.
Titin Prialianti meragukan pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada polisi yang disanksi di kasus Vina Cirebon. (kolase youtube Fristian Griec Media Official/nusantara tv)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa jajaran Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon

Rekomendasi ini diberikan setelah Komnas HAM menyelidiki kembali kasus Vina Cirebon sejak Mei 2024. 

Uli Parulian Sihombing, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM mengatakan, rekomendasi itu dilakukan terkait adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Selain itu, Uli juga mendorong Kapolri untuk menjamin hak-hak para terpidana untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.

"Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," ujar Uli.

Baca juga: Sindir Komnas HAM Belum Seberani LPSK di Kasus Vina Cirebon, Titin: Masih Berpatokan Rilis 2016

Uli juga meminta Kapolri untuk menjamin kepastian hukum atas keluarga Vina dan keluarga Eky.

"Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga saudara Eky dan saudari Vina dalam upaya hukum," sambungnya. 

Di kasus Vina Cirebon ini, Komnas HAM juga menemukan adanya tiga jenis pelanggaran.

Hal ini disimpulkan setelah pihaknya melakukan pemantauan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari saksi, kuasa hukum, ahli, hingga para penyidik.

"Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999," kata Uli melalui keterangannya, Senin (14/10/2024). 

Pelanggaran HAM pertama yakni terkait dengan hak atas bantuan hukum.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved