Pembunuhan Vina Cirebon

Sindir Komnas HAM Belum Seberani LPSK di Kasus Vina Cirebon, Titin: Masih Berpatokan Rilis 2016

Titin Prialianti menyebut Komnas HAM tak seberani LPSK di kasus Vina Cirebon. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Komnas HAM belum seberani LPSK. 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti terus mengkritik Komnas HAM yang baru muncul di kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, baru-baru ini komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon

Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta  pelanggaran terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Titin Prialianti  menilai, walaupun sudah sangat terlambat, namun keputusan Komnas HAM ini suatu kemajuan. 

"Jati diri Komnas HAM sudah mulai terlihat," kata Titin.

Baca juga: Ini Sosok Anak Buah Iptu Rudiana yang Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina, Sudah Meninggal Dunia

Titin mengaku mengadukan kasus VIna ke Komnas HAM pada 13 September 2016 dan memaparkan apa yang terjadi sebenarnya. 

"Dalam surat yang kami kirimkan, ada 9 item, jelas rangkaian uraiannya seperti apa. Apa yang terjadi sejak 31 Agustus 2016 sejak menghadap Komnas HAM," katanya. 

Saat itu dijawab Komnas HAM empat bulan setelahnya, dengan mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jabar. 

Setelah kasus Vina viral lagi, Titin dipanggil Komnas HAM pada 22 Mei 2024.

"Komnas HAM masih menyimpan berkas saya. Juga masih menyimpan klarifikasi, tapi gambar (foto terpidana babak belur) ini sudah hilang. Komnas HAM minta (foto) lagi 22 Mei 2024 itu," ungkap Titin. 

Kalau saat ini Komnas HAM sudah bersuara dan menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon, Titin mengucapkan terimakasih. 

Meski begitu, dia masih melihat Komnas HAM belum seberani lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dari awal dengan tegas menyatakan adanya pelanggaran itu. 

"Mudah-mudahan ke depannya kinerja Komnas HAM jauh lebih baik daripada yang saya alami," katanya. 

Titin juga masih melihat, saat ini Komnas HAM masih terpatokan pada rilis kejadian tahun 2016-2017 dimana persitiwa tersebut dikatakan sebagai pembunuhan dan pemerkosaan. 

Komnas HAM tidak mengembangkan lebih jauh terhadap apa yang terjadi sebanarnya di 27 Agustus 2016 tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved