Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Sosok Anak Buah Iptu Rudiana yang Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina, Sudah Meninggal Dunia

Anak buah Iptu Rudiana yang sudah disanksi dalam sidang kode etik Polri karena kasus Vina Cirebon akhirnya terungkap. Ini sosoknya! 

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Titin Prialianti membeber foto terpidana kasus Vina Cirebon babak belur yang diminta Komnas HAM. Anak Iptu Rudiana disanksi etik. 

SURYA.CO.ID - Sosok anak buah Iptu Rudiana yang sudah diberi sanksi di sidang kode etik Polri karena kasus Vina Cirebon akhirnya terungkap. 

Sosok anak buah Iptu Rudiana ini diungkap komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat berbincang di podcast channel youtube Fristian Griec Media Official. 

Disebutkan Parulian, anak buah Iptu Rudiana di Unit Narkoba Polres Cirebon Kota ini menjalani sidang kode etik Polri karena diduga telah melakukan pelanggaran prosedur saat proses penangkapan yang sewenang-wenang.

Di sidang kode etik itu, anak buah Iptu Rudiana dihukum teguran tertulis. 

Saat ditanya siapa nama anak buah Iptu Rudiana ini, Uli enggan mengungkapkan. 

Baca juga: Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana yang Disanksi di Kasus Vina, Titin Bongkar Fakta Lain

Namun, dia menyebut anak buah Iptu Rudiana ini telah meninggal dunia. 

"Udah meninggal juga, sekira tiga tahun lalu, anak buah Iptu Rudiana," sebut Uli dikutip dari tayangan Fristian Griec Media Official pada Rabu (16/10/2024). 

Selain anak buah Iptu Rudiana ini, Bid Propam Polda Jabar juga sudah memberikan sanksi etik kepada petugas tahanan yang diduga melakukan kekerasan terhadap para tersangka (saat ini sudah terpidana), serta penyidik yang tidak memberikan akses bantuan hukum kepada tersangka. 

Hal ini selaras dengan temuan Komnas HAM, yang memang menemukan nama-nama mereka dalam proses penyelidikan yang dilakukannya. 

"Proses internal di 2017 sama dengan temuan komnas HAM. Kami sudah konfirmasi ke terpidana dan penyelidiknya. Artinya sama, kalau lihat sidang etiknya," katanya.    

Pernyataan Parulian Sihombing ini disangsikan kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti.  

Titin Prialianti menyebut pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya sidang kode etik tahun 2017 terkait pengaduan yang dilakukan. 

Dijelaskan Titin, pada September 2016 dia sudah melaporkan adanya dugaan penyiksaan yang dialami 8 terpidana (saat itu masih menjadi tersangka) saat pemeriksaan di Polres Cirebon Kota. 

Justru, Titin mendengar yang telah diberikan sanksi oleh bid Propam Polda Jabar adalah anggota polisi Polsek Talun yang telah menyatakan bahwa tahun 2016 adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

Polisi ini dihukum karena telah salah menafsirkan peristiwanya.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved