Pembunuhan Vina Cirebon

Sindir Komnas HAM Belum Seberani LPSK di Kasus Vina Cirebon, Titin: Masih Berpatokan Rilis 2016

Titin Prialianti menyebut Komnas HAM tak seberani LPSK di kasus Vina Cirebon. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Komnas HAM belum seberani LPSK. 

"Harapannya, kalau melakukan investigasi tidak berpatokan pada 2016-2017.  Mudah-mudahan lebih serius dilakukan, dengan mendatangi narasumber yang tidak tersentuh di 2016," tegas Titin. 

Menanggapi hal ini, Parulian Sihombing  mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri lembaga lain seperti LPSK. 

"Beda karakter Komnas HAM dan LPSK.  Komnas HAM lebih melakukan pemantauan, penyelidikan. Kami. harus punya bukti-bukti yang meyakinkan," tegas Uli. 

Uli emnegaskan sudah bekerja keras sejak Juni hingga September 2024 untuk bisa menyusun rekomendasi di kasus Vina Cirebon

Salah satu rekomendasinya, kepolisian melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dan penyidikan baik 2016 maupun 2024. 

Ruli juga membantah tidak mengupdate kasus Vina. 

"Kami update posisi sekarang, permintaan keterangan saksi-saksi fakta, kami juga update.  Konteks lebih mendalam.  Kami minta ada trauma healing terutama saksi dan korban.  Korban ibunya vina juga harus mendapatkanb kepastian hukum," tukasnya. 

Sebelumnya,  Uli mengatakan, pada 2016 pihaknya sudah meminta konfirmasi dari Irwasda dan Bid Propam Polda Jabar. 

"Sudah ada saran, agar penyelesaiannya memperhatikan hak-hak tersangka dan terdakwa," kata Uli, panggilan Parulian Sihombing

Setelah kasus VIna dibuka lagi, pada Juni 2024, Komnas HAM memeriksa lagi dengan meminta keterangan beberapa pihak serta melakukan pemantauan dengan peninjauan ke Cirebon untuk menemukan fakta-faktanya. 

Pada September 2024 akhirnya pemantauan selesai dan diambil kesimpulan adanya tiga pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon

Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.

Menurut Uli, Komnas HAM  menemukan absennya advokat saat proses penyelidikan dan penyidikan dari akhir Agustus hingga awal September 2016.

"Kami sudah minta keterangan bu Titin dan rekan-rekan. Dan 8 terpidana. Kami juga minta keterangan ke penyidik dan Bid Propam," katanya. 

Lalu, pelanggaran HAM kedua adalah pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved