Berita Surabaya
Di Depan 120 Anggota DPRD Jatim, KPK Ingatkan Salah Satu Konsekuensi Korupsi Adalah Hukuman Mati
Bahkan bisa hukuman mati terhadap korupsi dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya maupun krisis.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang memenjarakan anggota DPRD Jatim periode lalu, sudah menjadi catatan kelam di lembaga legislasi itu.
Dalam DPRD periode baru ini, seluruh wakil rakyat periode 2024-2029 mulai menegaskan komitmen untuk memerangi praktik korupsi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan bersama yang dilakukan di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10/2024).
Penandatangan secara resmi itu dilakukan oleh 10 orang yang merupakan perwakilan dari unsur fraksi dan pimpinan sementara DPRD Jatim.
Tak hanya dari unsur legislatif, PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono turut hadir. Sedangkan dari KPK dihadiri oleh Didik Agung Widjanarko yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI.
Dalam kesempatan itu, KPK pun mengingatkan bahwa korupsi bakal menimbulkan hukuman yang berat serta sanksi. Di antaranya, hukuman seumur hidup, penjara 20 tahun dan denda.
Bahkan bisa hukuman mati terhadap tindakan korupsi dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya maupun krisis.
"Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Ketika sudah pakai baju oranye, saat itu juga sudah divonis bersalah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik saat memberikan pembekalan kepada 120 anggota DPRD Jatim di ruang rapat paripurna.
Didik memaparkan, banyak hal tentang kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari data yang dipaparkan oleh KPK dalam kurun waktu triwulan I 2024, ada sejumlah jenis perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut. Paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan.
Jika dirinci, ada sejumlah jabatan yang banyak melakukan tindak pidana korupsi. Paling banyak adalah dari swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah. "Korupsi anggota dewan dapat putusan tidak ada yang kurang dari 3 tahun," tegas Didik.
Selain memaparkan data itu, KPK juga membeber sejumlah perkara yang melibatkan anggota dewan dan sebelumnya ditangani.
Termasuk di antaranya adalah perkara penerimaan dana hibah DPRD Jatim tahun 2020 ditangani oleh KPK. Dari data KPK, setidaknya ada 8 titik rawan korupsi.
Di antaranya, pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD rekrutment, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian.
Menurut Didik, pembekalan ini penting dilakukan. Baik yang dilakukan di pusat maupun di daerah. "Kalau di pusat diselenggarakan oleh Kemendagri kemudian di daerah, provinsi-provinsi juga meminta pembekalan kepada mereka. Ini untuk mengajak komitmen agar lima tahun ke depan, kita hindari korupsi," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh KPK. Sebab DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, tidak luput dari hal-hal yang terkadang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sehingga, penandatangan bersama ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan kita bersama dalam memerangi korupsi agar tertib administrasi dan tertib aturan yang berlaku," ungkap Anik yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. ****
DPRD Jatim
pakta anti korupsi DPRD Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
120 anggota DPRD Jatim
korupsi terancam hukuman mati
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.